Kamis, 29 Oktober 2015

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

Soal :
1.    Tugas konsultan atau perencana
2.    Tugas kontraktor atau pelaksana
3.    Tahapan tahapan yang dilakukan oleh konsultan & kontraktor setelah menerima tugas dari si owner

   Jawab :


1.    TUGAS KONSULTAN ATAU PERENCANA

a.       Pengertian

Konsultan adalah badan yang ditunjuk oleh owner untuk menangani perencanaan proyek. Konsultan ini bisa bermacam2 tergantung kebutuhan proyek dan kemampuan pemilik proyek (owner). Sebut saja arsitek, konsultan struktur, konsultan mekanikal & elektrikal, konsultan lansekap, konsultan interior, konsultan pencahayaan (lighting designer).

b.      Tugas konsultan arsitek

Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali dengan pendidikan, dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan dengan sejelas jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya, alasan alasan mengapa disain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana mewujudkan desain arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari disain arsitektur rumah tersebut dan alasan – alasan lain yang telah di pikirkan arsitektur konsultan sebelumnya.
Dalam mengerjakan tugasnya seorang jasa arsitek sering di hadapkan oleh berbagai alasan orang memakai jasa si konsultan arsitektur tersebut, dankonsultan desain arsitek rumah tersebut harus membuat hasil karya berdasarkan kondisi awal dari pemberi tugas, misalnya, seorang yang tidak ada masalah dengan biaya, maka biasanya konsultan rumah berangkat membuat Rumah dari disain, tidak ada batasan mengenai biaya, yang penting disain dari si konsultan arsitek sesuai dengan yang di inginkan.

Tapi berbeda ketika jasa arsitek di hadapkan oleh pemberi tugas, dimana pemberi tugas memakai jasa arsitektur konsultan berangkat dari buget yang tersedia, atau keterbatasan dana, maka konsultan arsitektur tersebut harus bisa memberikan solusi yang tepat agar impian pemberi tugas tetap bisa terwujud, walaupun dengan konsekwensi konsekwensi tertentu.
Seorang konsultan desain justru akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai jasa konsultan rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus di bayar untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang mungkin kita tidak puas.
Dengan memakai jasa seorang konsultan arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.
1.    TUGAS KONTRAKTOR ATAU PELAKSANAAN

a.  Pengertian

Kontraktor adalah badan yang ditunjuk oleh owner (dapat melalui penunjukan langsung atau melalui tender) sebagai pelaksana proyek. Pihak inilah yang akan menerjemahkan proses perencanaan yang disiapkan oleh para konsultan ke dalam wujud yang sebenarnya. Dalam prosesnya pihak kontraktor akan berhubungan dengan para konsultan ini untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan.



b. Tugas kontraktor atau pelaksanaan
1.    Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2.    Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3.    Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4.    Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a.               biaya pelaksanaan,
b.              waktu pelaksanaan,
c.               kualitas pekerjaan,
d.              kuantitas pekerjaan dan
e.               keamanan kerja.
5.    Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6.    Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7.    Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8.    Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
 3. TAHAPAN- TAHAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KONSULTAN DAN KONTRAKTOR SETELAH MEMENANGKAN TENDER DARI SIOWNER
Terdapat 6 tahapan antara lain :
  1. Tahap Perencanaan / Planning
  2. Tahap Perekayasaan / Design
  3. Tahap Pengadaan / Procurement
  4. Tahap Pelaksanaan / Construction
  5. Tahap Tes Operasional / Commisioning
  6. Tahap Pemanfaatan dan Perawatan /Operational and Maintenance
1. PERENCANAAN
Pada tahap ini meliputi gagasan dasar yang berawal dari adanya suatu "KEBUTUHAN" yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan studi kelayakan yang mencakup aspek-aspek teknis, ekonomis, lingkungan, dan lain-lain.

Pada tahap ini menghasilkan :
  1. gagasan dan ide untuk memenuhi "KEBUTUHAN / NEEDS"
  2. hasil studi kelayakan dan laporan hasil AMDAL
Tahap ini juga dapat dinamakan sebagai "Tahapan Konseptual"

Pihak-pihak yang telibat dalam tahap ini adalah : Pemilik proyek (owner) dan dapat dibantu oleh Konsultan Perencana dan atau Konsultas Manajemen Konstruksi

2. PEREKAYASAAN

Terdiri dari :
  • Tahap Pra Rancangan, menghasilkan : kriteria desain, skematik desain, estimasi anggaran secara global
  • Tahap Pengembangan Rancangan, menghasilkan : perhitungan-perhitungan detail (perhitungan desain, gambar-gambar detail, outline spesifikasi, estimasi anggaran secara terperinci)
  • Desain Akhir dan Penyiapan Dokumen Pelaksanaan, menghasilkan : Gambar koordiasi, gambar-gambar detail, spesifikasi, daftar volume, estimasi biaya konstruksi, syarat-syarat umum administrasi dan peraturan umum.
Pada tahap perekayasaan ini pihak-pihak yang mungkin terlibat adalah : Konsultasn Perencana, Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Rekayasa Nilai ( Value Engineering) dan atau Konsultan Quantity Surveyor (QS)


3. PENGADAAN

Tahapan ini meliputi 2 kegiatan, yaitu :
  • Pengadaan jasa konstruksi (project procurement)
  • Pengadaan peralatan dan material. Untuk pengadaan peralatan dan material, bisa dilakukan oleh pemilik proyek (owner) atau pihak kontraktor.
Selain pihak pemilik proyek (owner) dan kontraktor, pihak konsultas perencana, manajemen konstruksi, dan atau QS juga bisa terlibat dalam tahap ini.

4.PELAKSANAAN 

Tahapan ini dapat berlangsung setelah ditandatanganinya kontrak oleh Pemilik Proyek (owner) dan pihak kontraktor. Serta telah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK).

Tahap Pelaksanaan ini meliputi : 
  • Perencanaan kegiatan di lapangan
  • Pengorganisasian dan koordinasi sumber daya
  • Pengendalian proyak yang bertujuan untuk menghasilkan pekerjaan tepat waktu dan biaya, serta memenuhi mutu yang disyaratkan.
Pihak-pihak yang mungkin terlibat adalah : Konsultas Pengawas (MK), Konsultan Quantity Surveyor (QS), Kontraktor, Supplier, Sub Kontraktor serta instansi terkait.

5. TES OPERASIONAL

Merupakan pengujian terhadap fungsi masing-masing bagian sehingga bangunan dapat dioperasikan.

Pihak-pihak yag mungkin terlibat adalah : Pemilik proyek (owner), Konsultan Perencana, Konsultas Pengawas (MK), Konsultan Quantity Surveyor (QS), Kontraktor, Supplier, Sub Kontraktor serta instansi terkait.


6.PEMANFAATAN DAN PERAWATAN

Biaya operasional dan pemeliharaan sangat dipengaruhi oleh tahapan sebelumnya, mulai dari tahap perencanaan sampai test operasional.

Pihak-pihak yag mungkin terlibat adalah : Konsultas Pengawas (MK, pemakai (End User) yang dapat diwakili oleh building manajer dan sebagian kontraktor spesialis.