Soal
:
1.
Tugas
konsultan atau perencana
2.
Tugas
kontraktor atau pelaksana
3.
Tahapan
tahapan yang dilakukan oleh konsultan & kontraktor setelah menerima tugas
dari si owner
Jawab :
1.
TUGAS
KONSULTAN ATAU PERENCANA
a.
Pengertian
Konsultan adalah badan yang ditunjuk oleh owner
untuk menangani perencanaan proyek. Konsultan ini bisa bermacam2 tergantung
kebutuhan proyek dan kemampuan pemilik proyek (owner). Sebut saja arsitek,
konsultan struktur, konsultan mekanikal & elektrikal, konsultan lansekap,
konsultan interior, konsultan pencahayaan (lighting designer).
b.
Tugas
konsultan arsitek
Seorang arsitek rumah tentunya
sudah di bekali dengan pendidikan, dimana seorang arsitek
konsultan harus bisa menjelaskan dengan sejelas jelasnya
tentang sebuah desain
arsitektur yang di buatnya, alasan alasan mengapa disain arsitektur
rumahnya seperti itu? Dan bagaimana mewujudkan desain
arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari disain arsitektur
rumah tersebut dan alasan – alasan lain yang telah di
pikirkan arsitektur
konsultan sebelumnya.
Dalam
mengerjakan tugasnya seorang jasa arsitek sering
di hadapkan oleh berbagai alasan orang memakai jasa si konsultan
arsitektur tersebut, dankonsultan
desain arsitek rumah tersebut
harus membuat hasil karya berdasarkan kondisi awal dari pemberi tugas,
misalnya, seorang yang tidak ada masalah dengan biaya, maka biasanya konsultan
rumah berangkat membuat Rumah dari disain, tidak ada batasan
mengenai biaya, yang penting disain dari si konsultan
arsitek sesuai dengan yang di inginkan.
Tapi berbeda
ketika jasa arsitek di
hadapkan oleh pemberi tugas, dimana pemberi tugas memakai jasa arsitektur
konsultan berangkat dari buget yang tersedia, atau keterbatasan
dana, maka konsultan
arsitektur tersebut harus bisa memberikan solusi yang tepat
agar impian pemberi tugas tetap bisa terwujud, walaupun dengan konsekwensi
konsekwensi tertentu.
Seorang konsultan
desain justru akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya
tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai
jasa konsultan
rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang
nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan
yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus
di bayar untuk seorang arsitek
konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang
mungkin kita tidak puas.
Dengan
memakai jasa seorang konsultan arsitek,
maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa – sketsa
disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil
akhir dari disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.
1.
TUGAS
KONTRAKTOR ATAU PELAKSANAAN
a. Pengertian
Kontraktor
adalah badan yang ditunjuk oleh owner (dapat melalui penunjukan langsung atau
melalui tender) sebagai pelaksana proyek. Pihak inilah yang akan menerjemahkan
proses perencanaan yang disiapkan oleh para konsultan ke dalam wujud yang
sebenarnya. Dalam prosesnya pihak kontraktor
akan berhubungan dengan para konsultan ini untuk mempermudah pelaksanaan di
lapangan.
b.
Tugas kontraktor atau pelaksanaan
1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi
scheduling pelaksanaan maupun
masa pemeliharaan.
2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan
menyerahkan gambar kerja (shop
drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan,
perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a.
biaya pelaksanaan,
b.
waktu pelaksanaan,
c.
kualitas pekerjaan,
d.
kuantitas pekerjaan dan
e.
keamanan kerja.
5. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6. Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
8. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai
dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
3.
TAHAPAN- TAHAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KONSULTAN DAN KONTRAKTOR SETELAH
MEMENANGKAN TENDER DARI SIOWNER
Terdapat 6
tahapan antara lain :
- Tahap Perencanaan / Planning
- Tahap Perekayasaan / Design
- Tahap Pengadaan / Procurement
- Tahap Pelaksanaan / Construction
- Tahap Tes Operasional / Commisioning
- Tahap Pemanfaatan dan Perawatan /Operational and Maintenance
1. PERENCANAAN
Pada tahap
ini meliputi gagasan dasar yang berawal dari adanya suatu "KEBUTUHAN"
yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan studi kelayakan yang mencakup
aspek-aspek teknis, ekonomis, lingkungan, dan lain-lain.
Pada tahap
ini menghasilkan :
- gagasan dan ide untuk memenuhi "KEBUTUHAN / NEEDS"
- hasil studi kelayakan dan laporan hasil AMDAL
Tahap ini juga dapat dinamakan
sebagai "Tahapan Konseptual"
Pihak-pihak yang telibat dalam tahap ini adalah : Pemilik proyek (owner) dan dapat dibantu oleh Konsultan Perencana dan atau Konsultas Manajemen Konstruksi
Pihak-pihak yang telibat dalam tahap ini adalah : Pemilik proyek (owner) dan dapat dibantu oleh Konsultan Perencana dan atau Konsultas Manajemen Konstruksi
2. PEREKAYASAAN
Terdiri dari
:
- Tahap Pra Rancangan, menghasilkan : kriteria desain, skematik desain, estimasi anggaran secara global
- Tahap Pengembangan Rancangan, menghasilkan : perhitungan-perhitungan detail (perhitungan desain, gambar-gambar detail, outline spesifikasi, estimasi anggaran secara terperinci)
- Desain Akhir dan Penyiapan Dokumen Pelaksanaan, menghasilkan : Gambar koordiasi, gambar-gambar detail, spesifikasi, daftar volume, estimasi biaya konstruksi, syarat-syarat umum administrasi dan peraturan umum.
Pada tahap perekayasaan ini
pihak-pihak yang mungkin terlibat adalah : Konsultasn Perencana, Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Rekayasa Nilai ( Value Engineering) dan atau
Konsultan Quantity Surveyor (QS)
3. PENGADAAN
Tahapan ini
meliputi 2 kegiatan, yaitu :
- Pengadaan jasa konstruksi (project procurement)
- Pengadaan peralatan dan material. Untuk pengadaan peralatan dan material, bisa dilakukan oleh pemilik proyek (owner) atau pihak kontraktor.
Selain pihak pemilik proyek (owner)
dan kontraktor, pihak konsultas perencana, manajemen konstruksi, dan atau QS
juga bisa terlibat dalam tahap ini.
4.PELAKSANAAN
Tahapan ini
dapat berlangsung setelah ditandatanganinya kontrak oleh Pemilik Proyek (owner)
dan pihak kontraktor. Serta telah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
Tahap
Pelaksanaan ini meliputi :
- Perencanaan kegiatan di lapangan
- Pengorganisasian dan koordinasi sumber daya
- Pengendalian proyak yang bertujuan untuk menghasilkan pekerjaan tepat waktu dan biaya, serta memenuhi mutu yang disyaratkan.
Pihak-pihak yang mungkin terlibat
adalah : Konsultas Pengawas (MK), Konsultan Quantity Surveyor (QS), Kontraktor,
Supplier, Sub Kontraktor serta instansi terkait.
5. TES OPERASIONAL
Merupakan
pengujian terhadap fungsi masing-masing bagian sehingga bangunan dapat dioperasikan.
Pihak-pihak
yag mungkin terlibat adalah : Pemilik proyek (owner), Konsultan Perencana,
Konsultas Pengawas (MK), Konsultan Quantity Surveyor (QS), Kontraktor,
Supplier, Sub Kontraktor serta instansi terkait.
6.PEMANFAATAN DAN PERAWATAN
Biaya operasional
dan pemeliharaan sangat dipengaruhi oleh tahapan sebelumnya, mulai dari tahap
perencanaan sampai test operasional.
Pihak-pihak
yag mungkin terlibat adalah : Konsultas Pengawas (MK, pemakai (End User) yang
dapat diwakili oleh building manajer dan sebagian kontraktor spesialis.