Sabtu, 08 November 2014

PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM ETIKA



PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM ETIKA
1.      A.    Pengantar
Dalam filsafat pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Sebagai suatu nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa, maupun negara, maka nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman yang jelas.
Norma-norma tersebut, meliputi:
·         Norma moral
→berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak, susila ataupun tidak.
Dalam kapasitas inilah nilai-nilai pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika, sehingga pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Norma hukum
→suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengertian inilah, maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalamkehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
Atas dasar pengertian inilah, maka nilai-nilai pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai asal mula  materi (kausa materialis) nilai-nilai pancasila.
Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
1.      B.     Pengertian Etika
Pengertian etika menurut para ahli diantaranya adalah :
·         Drs. O.P. Simorangkir
mengatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
·         Drs. H. Burhanudin Salam
mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah perilaku baik atau buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan dari orang lain.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok etika yaitu:
·         Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
·          Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial)
Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·         Etika Individual:
membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
·         Etika Sosial:
membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai sistem etika adalah poin – poin  yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.

1.      C.    Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
1.      Alportmengidentifikasikan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat menjadi 6 macam, yaitu:
1.      Nilai Teori
2.      Nilai Politik
3.      Nilai Sosial
4.      Nilai Religius
5.      Nilai Ekonomi
6.      Nilai Estetika
7.      Walter G. Everetmengidentifikasikan nilai-nilai manusiawi kedalam 8 kelompok, yaitu:
 Nilai Kejasmanian
→ membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan badan.
 Nilai Ekonomis
→ nilai yang ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
Nilai Estetis
→ nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
Nilai Sosial
→ nilai yang berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
Nilai Intelektual
→ nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran
Nilai Religi
→ nilai keagamaan
Nilai Hiburan
→nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
Nilai Watak
→ keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
1.      Max Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
 Nilai kenikmatan
→ nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen) dan menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
Nilai kehidupan
→ nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens), misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteran umum
Nilai kejiwaan
→ nilai-nilai kejiwaan (geistige warte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
Nilai kerohanian
→ modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci (wermodalita des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
Nilai material
→ segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
Nilai vital
→ segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
Nilai kerohanian
→ segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai ini terbagi atas 4 macam, yaitu:
Nilai kebenaran
→ nilai yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
Nilai keindahan atau nilai estetis
→ nilai yang bersumber pada unsur perasaan (esthesis, gevoel, rasa) manusia.
Nilai kebaikan atau nilai moral
→ nilai yang bersumber pada unsur kehendak (wiel, wollen karsa) manusia
Nilai religius
→ yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Kelompok nilai menurut penjabarannya:
1. Nilai Dasar
Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.  Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai  suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
·         Norma agama adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama.
·         Norma kesusilaan adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
·         Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
·         Norma sosial adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.

Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.

Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.      D.    Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara moral dan etika seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
1. Pengertian etika sebagai salah satu cabang filsafat praktis.

     Filsafat praktis. Cabang ini mencakup: " ilmu etika. yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorang " ilmu ekonomi, yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran di dalam negara.

     Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Eika juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran moral.

     Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.

     Maka bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat … ! dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal. Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !

2. Pemahaman konsep dan teori etika.

     Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sepertinya pengertian Etika diatas kurang lengkap, karena nilai-nilai itu harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.

Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.


 Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.

 Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk.

Dalam mengkaji masalah etika diketahui terdapat 2 teori, yaitu :

a. Teori konsekuensialis

    Kelompok teori yang konsekuensialis menilai baik-buruknya perilaku manusia atau benar-salah tindakannya sebagai manusia berdasarkan konsekuensi atau akibatnya. Yakni dilihat apakah perbuatan atau tindakan itu secara keseluruhan membawa akibat baik lebih banyak daripada akibat buruknya atau sebaliknya. Teori-teori etika konsekuensialis, karena dalam menilai perbuatan atau tindakan juga merujuk pada tujuan (dalam bahasa Yunani = telos) , juga disebut teori-teori etika teleologis. Teori-teori ini mendasarkan diri atas suatu keyakinan bahwa hidup manusia secara kodrati mengarah pada suatu tujuan. Baik-buruknya perilaku orang dinilai dari apakah perilaku itu menunjang proses pencapaian tujuan akhir hidupnya sebagai manusia dan merupakan bentuk perwujudan nilai-nilai yang dicita-citakan dalam hidupnya sebagai manusia, atau sebaliknya menghambat dan merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita tersebut. Termasuk dalam kelompok teori konsekuensialis dan teleologis adalah teori etika egoisme, eudaimonisme, dan utilarisme. Sesuai dengan arti dari kata konsekuen, yaitu etika tersebut sesuai dengan apa yang di katakan dan diperbuatnya.

b. Teori non konsekuensialis

    Sedangkan yang non-konsekuensialis menilai baik buruknya perbuatan atau benar-salahnya tindakan tanpa memperhatikan kesekuenasi atau akibatnya, melainkan berdasarkan sesuai tidaknya dengan hukum atau standar moral. Sedangkan yang non-konsekuensialis kadang juga disebut teori etika deontologis, karena menekankan konsep kewajiban (dalam bahasa Yunani = deon) moral yang wajib ditaati oleh manusia sebagai makhluk rasional Sedangkan teori etika non-konsekuensialis yang akan dibahas dalam kursus ini adalah teori etika deontologis I. Kant dan etika nilai Max Scheler.

4 komentar:

  1. Makasih ya sangat membantu banget^_^
    Keren juganih blognya pake music hehe
    Ntap dah!

    BalasHapus
  2. makasih ya,ijin copy utk bahan mengajar d kls.

    BalasHapus
  3. Makasih bangggg , ini buat tugas dosen saya yang susah

    BalasHapus