PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM ETIKA
1.
A.
Pengantar
Dalam filsafat pancasila terkandung di dalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komperhensif
(menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Sebagai suatu
nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal
bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun
nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau
kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa, maupun negara, maka nilai-nilai
tersebut dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu
pedoman yang jelas.
Norma-norma tersebut, meliputi:
·
Norma moral
→berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur
dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak, susila ataupun tidak.
Dalam kapasitas inilah nilai-nilai pancasila telah
terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika, sehingga
pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Norma hukum
→suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Dalam pengertian inilah, maka pancasila berkedudukan sebagai
sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai
Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur
yang terwujud dalamkehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk
negara.
Atas dasar pengertian inilah, maka nilai-nilai pancasila
sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa
Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai
pancasila.
Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan
suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan
merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
1.
B.
Pengertian Etika
Pengertian etika menurut para ahli diantaranya adalah :
·
Drs. O.P. Simorangkir
→ mengatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
·
Drs. H. Burhanudin Salam
→ mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya
Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah
perilaku baik atau buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan
dari orang lain.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas
bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua
kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau
bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok etika yaitu:
·
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan
asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang
terkandung didalamnya.
·
Etika khusus, membahas
prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek
kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun
makhluk sosial (etika sosial)
Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·
Etika
Individual:
membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan
dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya
terhadap Tuhannya.
·
Etika
Sosial:
membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam
hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai sistem etika adalah poin – poin
yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada
diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani dan
tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang peranan
dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap
saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri
bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat
berandil besar, setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi
sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
1.
C.
Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
Nilai (value) adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku
manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di
samping sistem sosial dan karya.
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam
masyarakat :
1.
Alportmengidentifikasikan nilai-nilai dalam kehidupan
bermasyarakat menjadi 6 macam, yaitu:
1.
Nilai
Teori
2.
Nilai
Politik
3.
Nilai
Sosial
4.
Nilai
Religius
5.
Nilai
Ekonomi
6.
Nilai
Estetika
7.
Walter G. Everetmengidentifikasikan nilai-nilai manusiawi kedalam 8
kelompok, yaitu:
Nilai Kejasmanian
→ membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari
kehidupan badan.
Nilai Ekonomis
→ nilai yang ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua
benda yang dapat dibeli.
Nilai Estetis
→ nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
Nilai Sosial
→ nilai yang berasal mula dari keutuhan kepribadian dan
sosial yang diinginkan.
Nilai Intelektual
→ nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran
Nilai Religi
→ nilai keagamaan
Nilai Hiburan
→nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat
menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
Nilai Watak
→ keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang
diinginkan.
1.
Max Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
Nilai kenikmatan
→ nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen)
dan menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
Nilai kehidupan
→ nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens), misalnya kesehatan, kesegaran
jasmani, kesejahteran umum
Nilai kejiwaan
→ nilai-nilai kejiwaan (geistige warte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan
jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran,
dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
Nilai kerohanian
→ modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci (wermodalita des Heiligen ung Unheiligen).
Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Notonagoro, membedakan nilai menjadi
tiga, yaitu :
Nilai material
→ segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
Nilai vital
→ segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktifitas.
Nilai kerohanian
→ segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai ini terbagi atas 4 macam, yaitu:
Nilai kebenaran
→ nilai yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta)
manusia.
Nilai keindahan atau nilai estetis
→ nilai yang bersumber pada unsur perasaan (esthesis,
gevoel, rasa) manusia.
Nilai kebaikan atau nilai moral
→ nilai yang bersumber pada unsur kehendak (wiel, wollen
karsa) manusia
Nilai religius
→ yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak.
Nilai ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Kelompok nilai menurut penjabarannya:
1. Nilai Dasar
Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh
panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah
laku manusia. Setiap meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari
atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal
karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang
hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka
nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa
prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat
manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang
dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia).
Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda
(kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut
sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasar
yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman
pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya
apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan
konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun
apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara,
maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi
yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai
instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan
dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai
instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis
merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai
instrumental.
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap
manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai
suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk
budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap
luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma
dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum
dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
·
Norma agama adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada
agama.
·
Norma kesusilaan adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati
nurani, moral atau filsafat hidup.
·
Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan
bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
·
Norma sosial adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara
manusia dalam masyarakat.
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim
dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan
buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan,
kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai
dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu
dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau
prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa
kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.
D.
Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan
yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan
manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu,
masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan
berkembang.
Sebagaimana tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun
sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih
obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas
sehari-hari. dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan
norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu
amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara
moral dan etika seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian,
etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang
memberikan ajaran moral.
1. Pengertian etika sebagai salah
satu cabang filsafat praktis.
Filsafat praktis. Cabang ini mencakup: " ilmu etika. yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorang " ilmu ekonomi, yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran di dalam negara.
Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Eika juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran moral.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat … ! dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal. Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !
2. Pemahaman konsep dan teori etika.
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sepertinya pengertian Etika diatas kurang lengkap, karena nilai-nilai itu harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Filsafat praktis. Cabang ini mencakup: " ilmu etika. yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorang " ilmu ekonomi, yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran di dalam negara.
Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Eika juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran moral.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat … ! dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal. Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !
2. Pemahaman konsep dan teori etika.
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sepertinya pengertian Etika diatas kurang lengkap, karena nilai-nilai itu harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Perkembangan
etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan pada umumnya.
Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau
kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral,
dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang
dianggap baik atau buruk.
Dalam mengkaji masalah etika diketahui terdapat 2 teori, yaitu :
a. Teori konsekuensialis
Kelompok teori yang konsekuensialis menilai baik-buruknya perilaku manusia atau benar-salah tindakannya sebagai manusia berdasarkan konsekuensi atau akibatnya. Yakni dilihat apakah perbuatan atau tindakan itu secara keseluruhan membawa akibat baik lebih banyak daripada akibat buruknya atau sebaliknya. Teori-teori etika konsekuensialis, karena dalam menilai perbuatan atau tindakan juga merujuk pada tujuan (dalam bahasa Yunani = telos) , juga disebut teori-teori etika teleologis. Teori-teori ini mendasarkan diri atas suatu keyakinan bahwa hidup manusia secara kodrati mengarah pada suatu tujuan. Baik-buruknya perilaku orang dinilai dari apakah perilaku itu menunjang proses pencapaian tujuan akhir hidupnya sebagai manusia dan merupakan bentuk perwujudan nilai-nilai yang dicita-citakan dalam hidupnya sebagai manusia, atau sebaliknya menghambat dan merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita tersebut. Termasuk dalam kelompok teori konsekuensialis dan teleologis adalah teori etika egoisme, eudaimonisme, dan utilarisme. Sesuai dengan arti dari kata konsekuen, yaitu etika tersebut sesuai dengan apa yang di katakan dan diperbuatnya.
b. Teori non konsekuensialis
Sedangkan yang non-konsekuensialis menilai baik buruknya perbuatan atau benar-salahnya tindakan tanpa memperhatikan kesekuenasi atau akibatnya, melainkan berdasarkan sesuai tidaknya dengan hukum atau standar moral. Sedangkan yang non-konsekuensialis kadang juga disebut teori etika deontologis, karena menekankan konsep kewajiban (dalam bahasa Yunani = deon) moral yang wajib ditaati oleh manusia sebagai makhluk rasional Sedangkan teori etika non-konsekuensialis yang akan dibahas dalam kursus ini adalah teori etika deontologis I. Kant dan etika nilai Max Scheler.
Dalam mengkaji masalah etika diketahui terdapat 2 teori, yaitu :
a. Teori konsekuensialis
Kelompok teori yang konsekuensialis menilai baik-buruknya perilaku manusia atau benar-salah tindakannya sebagai manusia berdasarkan konsekuensi atau akibatnya. Yakni dilihat apakah perbuatan atau tindakan itu secara keseluruhan membawa akibat baik lebih banyak daripada akibat buruknya atau sebaliknya. Teori-teori etika konsekuensialis, karena dalam menilai perbuatan atau tindakan juga merujuk pada tujuan (dalam bahasa Yunani = telos) , juga disebut teori-teori etika teleologis. Teori-teori ini mendasarkan diri atas suatu keyakinan bahwa hidup manusia secara kodrati mengarah pada suatu tujuan. Baik-buruknya perilaku orang dinilai dari apakah perilaku itu menunjang proses pencapaian tujuan akhir hidupnya sebagai manusia dan merupakan bentuk perwujudan nilai-nilai yang dicita-citakan dalam hidupnya sebagai manusia, atau sebaliknya menghambat dan merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita tersebut. Termasuk dalam kelompok teori konsekuensialis dan teleologis adalah teori etika egoisme, eudaimonisme, dan utilarisme. Sesuai dengan arti dari kata konsekuen, yaitu etika tersebut sesuai dengan apa yang di katakan dan diperbuatnya.
b. Teori non konsekuensialis
Sedangkan yang non-konsekuensialis menilai baik buruknya perbuatan atau benar-salahnya tindakan tanpa memperhatikan kesekuenasi atau akibatnya, melainkan berdasarkan sesuai tidaknya dengan hukum atau standar moral. Sedangkan yang non-konsekuensialis kadang juga disebut teori etika deontologis, karena menekankan konsep kewajiban (dalam bahasa Yunani = deon) moral yang wajib ditaati oleh manusia sebagai makhluk rasional Sedangkan teori etika non-konsekuensialis yang akan dibahas dalam kursus ini adalah teori etika deontologis I. Kant dan etika nilai Max Scheler.
makasih yahh
BalasHapusMakasih ya sangat membantu banget^_^
BalasHapusKeren juganih blognya pake music hehe
Ntap dah!
makasih ya,ijin copy utk bahan mengajar d kls.
BalasHapusMakasih bangggg , ini buat tugas dosen saya yang susah
BalasHapus