Senin, 29 September 2014

Green Building

                                                             GREEN BUILDING
         

           Green Building adalah bangunan dimana sejak dimulai dalam tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga dalam operasional pemeliharaannya memperhatikan aspek-aspek dalam
melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya alam, menjaga mutu dari kualitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semuanya berpegang kepada kaidah bersinambungan.
Istilah Green building merupakan upaya untuk menghasilkan bangunan dengan menggunakan proses-proses yang ramah lingkungan, penggunaan sumber daya secara efisien selama daur hidup bangunan sejak perencanaan, pembangunan, operasional, pemeliharaan, renovasi bahkan hingga pembongkaran.

Bangunan hijau (green building) didesain untuk mereduksi dampak lingkungan terbangun pada kesehatan manusia dan alam, melalui : efisiensi dalam penggunaan energi, air dan sumber daya lain ; perlindungan kesehatan penghuni dan meningkatkan produktifitas pekerja ; mereduksi limbah / buangan padat, cair dan gas, mengurangi polusi / pencemaran padat, cair dan gas serta mereduksi kerusakan lingkungan.
Untuk mencapai target tersebut, pihak PU selaku owner bersama dengan tim Perencana, Pengawas, dan PT. PP (Persero) Tbk berusaha untuk memenuhi 6 (enam) aspek yang menjadi pedoman dalam evaluasi penilaian Green Building oleh tim GBCI (Green Building Council Indonesia) yang terdiri dari :
  1. Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development / ASD)
  2. Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation / EEC)
  3. Konservasi Air (Water Conservation / WAC)
  4. Sumber dan Siklus Material (Material Resource and Cycle / MRC)
  5. Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang (Indoor Air Health and Comfort / IHC)
  6. Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management / BEM)
 Beberapa hal telah dilakukan guna mewujudkan predikat Greed Building, dimulai dari tahap perancangan bangunana oleh tim perencana hingga dalam proses pelaksanaan konstruksi oleh PT. PP (Persero) Tbk.

Penerapan aspek Green Building dari segi design bangunan yaitu :

1. Bentuk dan Orientasi Bagunan
Gedung Menteri Kementerian Pekerjaan Umum memiliki bentuk massa bangunan yang tipis, baik secara vertikal maupun horizontal. Sisi tipis di puncak gedung didesain agar mampu menjadi shading bagi sisi bangunan dibawahnya sehingga dapat membuat bagian tersebut menjadi lebih sejuk. Pada desain gedung ini memiliki area opening yang lebih banyak di sisi timur. hal ini dikarenakan cahaya pada sore hari (matahari barat) lebih bersifat panas dan menyilaukan.

2. Shading & Reflektor
Shading light shelf bermanfaat mengurangi panas yang masuk ke dalam gedung namun tetap memasukan cahaya dengan efisien. Dengan light shelf, cahaya yang masuk kedalam bangunan dipantulkan ke ceilin. Panjang shading pada sisi luar light shelf ditentukan sehingga sinar matahari tidak menyilaukan aktifitas manusia di dalamnya. Cahaya yang masuk dan dipantulkan ke ceiling tidak akan menyilaukan namun tetap mampu memberikan cahaya yang cukup.

3. Sistem Penerangan
Sistem penerangan dalam bangunan menggunakan intelegent lighting system yang dikendalikan oleh main control panel sehingga nyala lampu dimatikan secara otomatis oleh motion sensor & lux sensor. Dengan begitu, penghematan energy dari penerangan ruang akan mudah dilakukan.

4. Water Recycling System
Water Recycling System berfungsi untuk mengolah air kotor dan air bekas sehingga dapat digunakan kembali untuk keperluan flushing toilet ataupun sistem penyiraman tanaman. Dengan sistem ini, penggunaan air bersih dapat dihemat dan menjadi salah satu aspek penting untuk menunjang konsep green building.

Konsep Pembangunan Green Building
Beberapa aspek utama green building antara lain :
1. Material
Material yang digunakan untuk membangun harus diperoleh dari alam, dan merupakan sumber energi terbarukan yang dikelola secara berkelanjutan. Daya tahan material bangunan yang layak sebaiknya teruji, namun tetap mengandung unsur bahan daur ulang, mengurangi produksi sampah, dan dapat digunakan kembali atau didaur ulang.

2. Energi
Penerapan panel surya diyakini dapat mengurangi biaya listrik bangunan. Selain itu, bangunan juga selayaknya dilengkapi jendela untuk menghemat penggunaan energi, terutama lampu dan AC. Untuk siang hari, jendela sebaiknya dibuka agar mengurangi pemakaian listrik. Jendela tentunya juga dapat meningkatkan kesehatan dan produktivitas penghuninya. Green building juga harus menggunakan lampu hemat energi, peralatan listrik hemat energi, serta teknologi energi terbarukan, seperti turbin angin dan panel surya.

3. Air
Penggunaan air dapat dihemat dengan menginstal sistem tangkapan air hujan. Cara ini akan mendaur ulang air yang dapat digunakan untuk menyiram tanaman atau menyiram toilet. Gunakan pula peralatan hemat air, seperti pancuran air beraliran rendah, tidak menggunakan bathtub di kamar mandi, menggunakan toilet hemat air, dan memasang sistem pemanas air tanpa listrik.

4. Kesehatan
Penggunaan bahan-bahan bagunan dan furnitur harus tidak beracun, bebas emisi, rendah atau non-VOC (senyawa organik yang mudah menguap), dan tahan air untuk mencegah datangnya kuman dan mikroba lainnya. Kualitas udara dalam ruangan juga dapat ditingkatkan melalui sistim ventilasi dan alat-alat pengatur kelembaban udara.
Manfaat  Pembangunan Green Building A. Manfaat Lingkungan

* meningkatkan dn melindungi keragaman ekosistem
* memperbaiki kualitas udara
* memperbaiki kualitas air
* mereduksi limbah
* konservasi sumber daya alam

B. Manfaat Ekonomi

* Mereduksi biaya operasional
* Menciptakan dan memperluas pasar bagi produk dan jasa hijau
* Meningkatkan produktivitas penghuni
* Mengoptimalkan kinerja daur hidup ekonomi

C. Manfaat Sosial

* Meningkatkan kesehatan dan kenyamanan penghuni
* Meningkatkan kualitas estetika
* Mereduksi masalah dengan infrastruktur lokal

green building

Pada dekade terakhir ini, kesadaran global tentang lingkungan hidup, khususnya dalam bidang arsitektur, meningkat dengan tajam. Gerakan hijau berkembang pesat tidak hanya sekedar melindungi sumber daya alam, tetapi juga pada implementasinya dalam rangka efisiensi penggunaan energi dan meminimalisir kerusakan lingkungan. Perancangan arsitektur sedikit banyak telah berubah, merefleksikan sikap masyarakat yang makin peduli terhadap lingkungan hidup. Demikian pula ketersediaan produk ramah lingkungan yang makin mudah diperoleh di pasar.
Secara umum dapat disampaikan bahwa menuju bangunan yang ramah lingkungan adalah mengukur dampak pada lingkungan luar (bangunan) dan membantu memperbaiki lingkungan dalam (bangunan). Biasanya beberapa aspek yang diperiksa adalah antara lain: rancangan arsitektur bangunan, metodologi membangun, material bangunan, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air dan life cycle ecological living.
Apa yang membuat bangunan yang bagus dapat dikatakan ramah lingkungan?
Apa yang membuat bangunan yang ramah lingkungan dapat dikatakan bagus?
Rasanya tidak ada jawaban tunggal untuk pertanyaan tersebut. Definisi tentang bangunan ramah lingkungan tidak dapat dijawab hanya dengan satu definisi. Sebuah bangunan di gunung tentu mempunyai efisiensi yang berbeda dengan perhitungan terhadap bangunan di pesisir pantai. Tinggal di lantai atas sebuah apartment tower berbeda dengan tinggal di sebuah landed house. Masing-masing bangunan dapat mempunyai jawaban sendiri karena merupakan rancangan yang dibangun terhadap kondisi yang berbeda-beda. Walaupun demikian, ada sebuah pendekatan umum untuk merancang bangunan yang ramah lingkungan, yaitu sebagai berikut:
Langkah pertama adalah mengenali lokasi anda tinggal. To Know Where You Are.
Langkah ini mempertanyakan bagaimana kualitas lingkungan hidup di sekitar dan bagaimana kemungkinan tingkat kualitas hidup yang akan dapat dicapai. Kesadaran tentang kondisi lokasi akan sangat penting dalam usaha memperoleh bangunan yang ramah lingkungan, baik dalam rangka renovasi bangunan, membeli rumah baru ataupun membangun rumah dari awal.
Langkah berikutnya adalah mempertimbangkan ukuran bangunan. Size Does Matter.
Berlawanan dengan pandangan umum bahwa makin besar ruangan maka makin baik bagi penggunanya, terutama pada bangunan rumah tinggal, pada pendekatan bangunan ramah lingkungan tidak selalu demikian. Lebih besar tidak lebih baik, karena makin kecil (baca: sederhana) bangunan maka akan makin lebih baik kontrol aspek lingkungan terhadap bangunan tersebut.
Langkah ketiga adalah, menyadari bahwa kita harus menetapkan sendiri bahwa kita memang ingin membangun bangunan yang ramah lingkungan. Kesadaran ini menjadi faktor penting karena akan membantu kita fokus pada usaha perancangan yang realistis: penghematan energi dan perlindungan terhadap berbagai sumber alam yang akan dipakai.
Langkah keempat lebih banyak bersifat teknis, yaitu mempelajari alternatif metode membangun (alternatives to conventional construction methods) dan menggunakan material yang tepat guna (encourage wise uses of materials)

                           Konsep Penerapan Bangunan Hijau (Green Building)
Sektor bangunan di indonesia memiliki kontribusi yang cukup besar terutama dalam konsumsi energi, konsumsi air, pemakaian lahan, dan beberapa masalah lainnya yang memiliki potensi  berdampak terhadap lingkungan, untuk itulah perlunya menerapkan suatu konsep bangunan hijau (green buliding). Dalam konsep bangunan hijau ini diperlukan suatu acuan yang pengembangannya menuju konsep bangunan hijau yang terukur/obyektif, disesuaikan dengan kondisi yang ada, dan dilakukan evaluasi secara periodik, dimana inti pencapaian dari semua itu adalah dapat memenuhi peraturan yang berlaku, penghematan energi, mengurangi beban infrastruktur kota, konservasi sumber daya, dan pengakuan atas komitmen bangunan hijau, salah satunya adalah rating Greenship yang dikeluarkan oleh lembaga non profit di indonesia yaitu Green Building Council Indonesia (CBCI).

                         Untuk kriteria bangunan terdapat dua macam yaitu bangunan baru dan bangunan lama yang memiliki memiliki perbedaan dalam penerapannya. Bangunan baru memiliki lima kriteria tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.

Konsep bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di indonesia khususnya DKI Jakarta karena sulitnya pencapaian sasaran RTH (Ruang Terbuka Hijau) meskipun tidak diuraikan secara terperinci di Perda RTRW 2011-2030 namun Pemda DKI sepertinya semakin serius terbukti dengan dikeluarkannya Pergub DKI No. 38 tahun 2012. Untuk masa yang akan datang Konsultan maupun pengembang yang tidak mengikuti peraturan ini akan diberikan sanksi. Diantaranya, bagi bangunan baru tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (Renovasi) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan dan konsultan atau developer yang akan mendirikan bangunan wajib harus memenuhi kriteria bangunan hijau.

Beberapa diantara rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah : ASD (Appropriate Site Development), EEC (Energy Efficiency and Conservation), WAC (Water Conservation), MRC (Material Resource and Cycle), IHC (Indoor Health and Comfort), dan BEM (Building Environment Management).  

Regulasi yang digunakan sebagai acuan yang terkait dengan rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah :

ASD

§         Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Runag Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

§         Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI No.32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

§         Daftar Tanaman Lokal Provinsi Republik Indonesia menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

EEC                                                    

§         SNI 03-6389-2000 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung

§         SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi sistem Udara pada Bangunan Gedung

§         Designated National Authority dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009 Clean Development Mechanism Project

WAC

§         SNI 03-7065-2005 tentangCara PerencanaanSistemPlambing

§         MenteriKesehatanNo. 416 Tahun 1990 tentang Syarat syarat dan Pengawasan Kualitas Air

MRC

§         Keputusan Presiden No.23 Tahun 1992 tentang Perlindungan Lapisan Ozon

§         SK memperindag No 790/MPP/Kep/12/2002, tentang Larangan Memproduksi dan Mempergangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon

§         Peraturan Menteri No. 22/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi Barang Baru yang menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon

IHC

§         SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.

§         SNI 19-0232-2005 tentang Nilai Ambang Batas Zat Kimia di Udara Tempat Kerja

                        UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

§         Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran

§         SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan

§         ASHRAE Standard 62.1-2007 Ventilation for Acceptable Indoor Air Quality

BEM

§         UU RI No. 18 Tahun2008 tentang Pengelolaan Sampah

§         KeputusanGubernurPropinsiDKI Jakarta No.72 Tahun2002 tentangKetentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung.

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008tentang pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan gedung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar