Rabu, 15 Oktober 2014

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA tugas 1



LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

A.    Landasan pancasila

1.      Landasan Historis
Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. 1
Oleh karena itu secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu  nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historic kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah itu melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara.

Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian Undang-Undang Dasar, seperti UUD’45 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara tahun 1950 dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan ketiga Undang-Undang Dasar itu tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Oleh sebab itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.





2.    Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pergaulan, dari pengaruh yang berkembang di luar.3
Kemudian Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.4 Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya nilai-nilai baru yang positif. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila dengan perkembangan zaman. Sehingga dari pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila memiliki landasan cultural yang kuat bagi bangsa Indonesia.

3.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

4.      Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsaIndonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

B.     Tujuan Pendidikan Pancasila

Melalui forum sidang BPUPKI dan PKI tahun 1945, oleh para pendiri negara (The Founding Fathers) RI, diinginkan agar pancasila dapat menjadi “dasar yang kekal dan abadi”, filosofisehe, gronslog, pengatur, pengisi, dan pengaruh hubungan hidup kita terhadap pribadi sendiri, terhadap sesama bangsa,terhadap pemilikan materil, terhadap alam semesta dan akhirnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun era reformasi sekarang ini, gugatan terhadap Pancasila sedang ramai diperdebatkan dan dalam sidang istimewa tanggal 13 Desember 1998, MPR telah mengeluarkan TAP MPR/NO. II/MPR/1978 tentang P-4, namun kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi negara disepakati oleh anak bangsa untuk tetap dipertahankan, malahan mengusulkan agar reformasi itu diorintasikan pada upaya pengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.
Pendidikan Pancasila sebagai salah satu komponen mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa, diharapkan mahasiswa tidak hanya berkembang daya intelektualnya namun juga sikap dan prilakunya.

Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi secara khusus bertujuan sebagai berikut :
      1. Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara.
      2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi.
      3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila.
Tujuan sebagaimana disebutkan diatas secara teoritis dapat dikelompokkan menjadi tujuan jangka pendek (point 1 & 2) dan tujuan jangka panjang (point 3).
Kompetensi yang diharapkan
           
Pendidikan Pancasila akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab, dalam memecahkan berbagai permasalahan hidup bermasyarakat dari peserta didik dengan prilaku yang :

      1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Berperikamanusiaan yang adil dan beradap.
      3. Mendukung persatuan bangsa.
      4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan.
      5. Mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
           
Tujuan Nasional bangsa Indonesia diterangkan secara jelas dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
      1. Memajukan kesejahteraan umum.
      2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
      3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
Tujuan Pendidikan Nasional
           
Untuk merealisasikan tujuan nasional perlu dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Penjabaran tersebut tertuang dalam UU No. 20 Th 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
           
pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

pasal 3 : Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar