LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
PANCASILA
A. Landasan
pancasila
1. Landasan
Historis
Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup sendiri
yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu
sendiri. Bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat
agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa
Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini
dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan
suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. 1
Oleh karena itu secara historis bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar Negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila tersebut tidak
lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta
obyektif secara historic kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah itu melalui proses sejarah yang cukup
panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh
bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan
Pancasila sebagai dasar Negara.
Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi
perubahan dan pergantian Undang-Undang Dasar, seperti UUD’45 digantikan
kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara tahun
1950 dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan ketiga Undang-Undang
Dasar itu tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa
Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi
keberadaannya. Oleh sebab itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak
dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan
Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta
pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat
internasional. Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah bangsa yang tidak
memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing
dari pergaulan, dari pengaruh yang berkembang di luar.3
Kemudian Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa
Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam
kehidupan bangsa Indonesia.4 Sebagai hasil pemikiran dari
tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila
tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung
nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya nilai-nilai baru yang positif. Dengan
demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila dengan
perkembangan zaman. Sehingga dari pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan
bahwa Pancasila memiliki landasan cultural yang kuat bagi bangsa Indonesia.
3. Landasan
Yuridis
Landasan
yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39
telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang
Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral
Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut
adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan
berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
4. Landasan
Filosofis
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian.
Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila
yang secara filosofis merupakan filosofi bangsaIndonesia sebelum
mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar
pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila
merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
B.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Melalui forum sidang BPUPKI dan PKI tahun 1945, oleh para
pendiri negara (The Founding Fathers) RI, diinginkan agar pancasila dapat
menjadi “dasar yang kekal dan abadi”, filosofisehe, gronslog, pengatur,
pengisi, dan pengaruh hubungan hidup kita terhadap pribadi sendiri, terhadap
sesama bangsa,terhadap pemilikan materil, terhadap alam semesta dan akhirnya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun era reformasi sekarang ini, gugatan
terhadap Pancasila sedang ramai diperdebatkan dan dalam sidang istimewa tanggal
13 Desember 1998, MPR telah mengeluarkan TAP MPR/NO. II/MPR/1978 tentang P-4,
namun kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi negara disepakati
oleh anak bangsa untuk tetap dipertahankan, malahan mengusulkan agar reformasi
itu diorintasikan pada upaya pengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam
berbagai bidang kehidupan.
Pendidikan Pancasila sebagai salah satu
komponen mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memegang peranan penting
dalam membentuk kepribadian mahasiswa, diharapkan mahasiswa tidak hanya
berkembang daya intelektualnya namun juga sikap dan prilakunya.
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi secara khusus
bertujuan sebagai berikut :
- Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara.
- Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila.
Tujuan sebagaimana disebutkan diatas
secara teoritis dapat dikelompokkan menjadi tujuan jangka pendek (point 1 &
2) dan tujuan jangka panjang (point 3).
Kompetensi yang
diharapkan
Pendidikan Pancasila akan membuahkan
sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab, dalam memecahkan berbagai
permasalahan hidup bermasyarakat dari peserta didik dengan prilaku yang :
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berperikamanusiaan yang adil dan beradap.
- Mendukung persatuan bangsa.
- Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan.
- Mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial.
Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia
Tujuan Nasional bangsa Indonesia diterangkan secara jelas
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Untuk merealisasikan tujuan nasional
perlu dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang
pendidikan. Penjabaran tersebut tertuang dalam UU No. 20 Th 2003
tentang Sistim Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
pasal 2 : Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
pasal 3 : Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar