Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai
Dasar Negara dan dinamika pelaksanaan UUD 1945 serta analisa khasus sidag
DPR “pilkada”
1.1
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup
panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan
hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya
kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan
Negara Indonesia. Oleh karena itu pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan
bangsa dan Negara Indonesia.
Sebagai sebuah ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis) terhadap
berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat terbuka
(dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum
pemikiran.
Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, kita
sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur
dan menjalankan kehidupan negara. Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya
dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal.Dengan kebijakan ini berarti
menggerakan pendelum bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia menjadi pro
Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah.
Pendelum yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan ke
kiri.Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik
di Indonesia yang berhaluan kiri (baca: PKI)
Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti
terhadap Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan dibuatnya poros
Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa
pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu
tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan
Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha mengoreksi
segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam pengamalan
Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang
tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan.
Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik
Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik
Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada tahun 1998
muncullah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun
kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim
Pemerintahan Reformasi sampai saat ini. Pemerintahan-pemerintahan regim
Reformasi ini semestinya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam
mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara
yang dilakukan oleh Orde Baru.
1.2
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 yang
berlaku di Indonesia dalam dua kurun waktu, yaitu yang pertama pada saat
ditetapkannya oleh PPKI pada tanggal 13 Oktober 1945 dengan berdasarkan
peraturan pmerintah No. 2 tanggal 10 Oktober dan diberlakukan surat mulai 17
Agustus 1945 sampai dengan berlakuknya konstitusi RIS pada saat pengakuan
kedaulatan tanggal 27 Desember 1949. Kemudian kurun waktu yang kedua yaitu
sejak diumumkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang.
Masa ini juga terbagi dalam dua orde yaitu orde lama dan orde baru, dan masa
era global. Kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 telah tercatat
pengalaman gerak pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Dinamika pelaksanaan UUD 1945 ini mengalami beberapa masa setelah kemerdekaan,
yaitu masa awal kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru dan masa era
global.
1.2.1
Masa Awal Kemerdekaan
UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis dalam gerak
pelaksanaannya pada kutun waktu 1945-1949, jelas tidak dilaksanakan dengan
baik, karena bangsa Indonesia sedang dalam masa pencarobe, dan dalam usaha
membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan. Sejak
berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka pada saat itu berlaku
tata hukum lama. Dan untuk mengganti seluruh tata hukum peninggalan kolonial
dalam UUD 1945, pasal II aturan Peralihan menyatakan, “Segala badan negara dan
perturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Penyimpangan konstitusional yang dapat dicatat dalam kurun
waktu 1945-1949 dan yang pertama berubahnya fungsi komite nasional pusat dari
pebantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaaan legislatif dan
ikut menentukan garis-garis besar haluan negara berdasarkan maklumat wakil
presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Yang ekdua berdasarkan perubahan sistem
kabinet presidential menjadi kabinet parlementer. Berdasarkan usul badan
pekerja komite nasional pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945, yang kemudian
dinuatakan oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945, sestem kabinet presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan
sistem kebinet parlementer.
1.2.1.1
Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu
sistem dari negara manapun, akan tetapi terdapat suatu sistem khas bangsa
Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari isi, baik Pembukaan, batang tubuh dan
penjelasan maupun dari pembicaraan-pembicaraanpada waktu perencanaan, penetapan
dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Presiden adalah kepala pemerintahan
sehingga menurut konstitusi ketatanegaraan ini, pemerintahannya adalah
Presiden.
Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah
Presiden dinamakan sistem presidensial, UUD 1945 mempergunakan sistem
presidensial. Sistem ini berlangsung intuk pertama kalinya pada 18 Agustus
sampai dengan 14 November 1945.
1.2.1.2
Penyimpangan UUD 1945
Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada Presiden agar sistem
pertanggungjawaban mentri kepada parlemen dengan pertimbangan sebagai berikut.
1.
Dalam UUD 1945 tidak terdapat satu
pasalpun yang mewajibkan atau melarang mentri bertanggung jawab.
2.
Pertanggungjawaban kepada badan
perwakilan rakyat itu adalah suatu jalan untuk memperlakukan kedaulatan rakyat.
Perkambangan
parlementer pemerintah tidak berjalan sebagaimana diharapkan dalam Maklumat
Penerintah 14 November 1945. Hal ini disebabkan keadaan oleh politik dalam
negri dan keamanan negara, seperti terjadi penculikan Perdana Mentri Sultan
Syahir tanggal 2 Oktober 1946, serangan umum Belanda terhadap RI tahun 1947,
dan pemberontakan G 30/S PKI di Madiun. Keadaan politik ini memaksa Presiden
mengambil alih kekuasaan menjadi sistem pemerintahan presidensial.
1.2.2
Masa Orde Lama
Pada bulan September dan
Desember 1955, diadakan pemilihan umum masing-masing memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Tugas Konstituante adalah untuk
membuat suatu Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai penganti UUDS 1950, yang
menurut pasal 134 akan ditetapkan secepatnua bersama-sama dengan Pemerintah.
Untuk mengambil keputusa mengenai
Undang-Undang Dasar, maka Pasal 137 UUDS 1950 menyatakan sebagai berikut.
a.
Untuk mengambil putusan tentang
Rancangan Undang-Undang Dasar Baru, maka sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
Konstituante harus hadir.
b.
Rancangan tersebut diterima jika
disetujui oleh sekuang-kurangnya 2.3 dari jumlah anggota yang hadir.
c.
Rancangan yang telah diterima oleh
Konstituante, dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan olah Pemerintah.
d.
Pemerintah harus mengesahkan
rancangan itu dengan segera, serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan
keluhuran.
Saran untk kembali kepada UUD 1945
itu pada hakukatnya dapat diterima oleh para anggota Konstituate, namun dengan
berbagai pancangan. Pertama, menerima saran kembali kepada UUD 1945 secara
UTUH, dan yang kedua menghendaki kembalinya kata “dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluk.
Dalam masa orde lama, Presiden
aelaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif
bersama-sma dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menggunakan kekuasaannya
dengan tidak semestinya. Presiden mengeluaekan produk legislatif yang pada
hakikatnya adalah undang-undang dlam bentuk penetapan Pesiden tanpa persetujuan
DPR. Terdapat pula penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain:
a.
MPR dengan ketetapan No. I/MPRS/1960
telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang
berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan manifesto
politik Rpublik Indonesia.
b.
MPRS telah mngambil putusan
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan Presiden lima tahun.
c.
Hak budget DPR tidak berjalan,
karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan rancangan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR.
d.
Pimpinan lembaga-lembaga negara
dijadikan mentri-mentri negara, sedangkan Presiden sendiri menjadi anggota DPA,
yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Penyimpangan
ini jelas bukan saka mengabaikan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam
UUD 1945, melainkan juga telah mengakibatkan membutuknya keadaan politik dan
keemasa serta terjadinya kemerosotan ekonomi yang mencapai digagalkan melalui
kekuatan-kekuatan yang melahirkan pemerintahaan orde baru.
1.2.3
Masa Orde Baru
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, PKI telah dua kali
mengkhianati negara, bangsa dan dasar negara. Atas dasar itu, rakyat
menghendaku dan menuntut dibubarkannya PKI, namun pimpinan negara waktu itu
tidak mau mendengarkan dan tidak mau memenuhi tuntutan rakyat, sehingga timbul
situasi poliik yang memanas.
Dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan
tri tuntutan rakyat (Tritura), yaitu sebagai berikut:
a.
Bubarkan PKI.
b.
Bersihkan kabinet dari unsur-unsur
PKI.
c.
Turunkan harga-harga.
Gerakan memperjuangkan tritura ini makin hari makin
meningkat, sehingga pemerintah semakin terdesak. Pada tanggal 11 Maret 1966
Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jendral TNI
Soeharto (Mentri Penglima Angkatan Darat). Lahirnya surat perintah sebelas
maret (Supersemar) ini dianggap sebagai lahirnya pemerintahan orde baru. Orde
baru lahi dengan tekad awalnua adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan
masyatrakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Lahirnya Supersemar telah membubarkan PKI dan ormas-ormasnya
dan mengadakan koreksi terhadap penuimpangan, sehingga pemerintah dengan
knstitusional, yaitu melalui sidang MPRS yang telah menhasilkan berikut:
a.
Pengukuhan Supersemar.
b.
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.
c.
Penegasan Kembali Landasan Kebijakan
Politik Luar Negri.
d.
Pembaharuan Kebijakan Landasan
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
e.
Pancabutan Kekuasaan Pemerintahan
Negara dar Presiden Soekarno.
f.
Pengangkatan Soehato sebagai Presiden
sampai terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
1.2.4
Masa Era Globalisasi
Laica Marzuki (1999) berpendapat
bahwa dalam menuju Indonesia baru yang demokratis, UUD 1945 perlu diamandemen,
dengan pertimbangan :
a.
UUD 1945 adalah sementara,
sebagaimana tatkala PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rapatnya
tertanggal 18 Agustus 1945.
b.
UUD 1945 menumbuhkan figur Presiden
yang diktatorial, hal ini terlihat dalam Pasal 7 yang dapat digunakan oleh
Soehart untuk memegangi jabatan Presiden selama 32 tahun.
c.
Mahkamah Agung perlu diperbrkali hak
menguji undang-undang, dengan kedudukan Presiden yang kuat dalam sistem
pemerintahan presidensial.
Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarka UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung
didalan semangat Reformasi adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka
pada awal globalisasi MPR telah mengeluarkan seperangkat ketetapan secara
landasan konstitusionalnya, yaitu sebagai berkut.
a.
Pencabutan ketetapan MPR tentang
Referandum.
b.
Pembatasan masa jabatan Presiden dan
Wakil Presiden.
c.
Pernyataan hak asasi manusia.
d.
Pencabutan Ketetapan MPR No.
II/MPR/1978 tentang P-4 dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar
Negara.
e.
Perubahan Pertama UUD 1945 pada
tanggal 19 Oktober 1999.
f.
Perubahan kedua UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 2000.
g.
Sumber Hukum dan tata Urutan
Perundang-Udangan.
h.
Perubahan Ketiga UUD 1945 pada
tanggal 1 – 10 November 2001.
i.
Perubahan Keempat (trakhir) UUD 1945
pada tanggal 1 – 11 Agustus 2002.
Dengan
pengesahan Perubahan UUD 1945, MPR telah menuntaskan reformasi konstitusi
sebagai suatu langkah demoktasi dalam upaya menyempurnakan UUD 1945 mejadi
konstitusi yang demokratis, sesuai dengan semangat zaman yang mewadahi dinamika
perkambangan zaman.
1.3
Analisis Sidang DPR Mengenai Pilkada
Langsung
Sidang Paripurna DPR pada bulan September kemarin mambahas
mengenai Undang-Undang Pilkada dengan pemimpin daerah dipilih secara langsung
oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah ini mendapatkan dukungan dari
beberapa partai politik dengan 226 anggota DRP RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera
(PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat
Nasional
(PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Hal tersebut sangat disayangkan bahkan sangat memalukan
karena sidang tersebut ricuh dan sangat tidak konsudif. Wakil rakyat bersikap
tidak memiliki kewibawaan layaknya seorang pemimpin yang seharusnya memiliki
intelektual, karena Pemimpin seharusnya dapat memberkan contoh yang baik kepada
rakyatnya sesuai dengan norma yang berlaku. Keputusan ini menyebabkan banyak
pihak bahwan sebagian bangsa Indonesia kecewa, sehingga masalah ini masih
mencari cara untuk menolak atau mengagalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemikiran yang dewasa dan luas
harus dimiliki oleh setiap pemimpin, tidak hanya memikirkan diri sendiri, tidak
hanya uang saja yang dipikirkan. Jabatan menjadi sasuatu hal yang harus dapat
dipertanggung jawabkan dan diamanatkan, bukan disalah gunakan sehingga lupa
kepada tanggung jawab. Gajih sudah cukup besar, namun masih banyak yang melakukan
tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya, meskipun adanya perbedaan pendapat
antara keputusan pilkada langsung dan tidak langsung lebih baik dipikirkan
secara matang dan demokratis, demi kepentingan bersama dan untuk kepentingan
seluruh Bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar