MAKALAH
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila
`BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa
sebelum tanggal 1 Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila
Ir. Soekarno yang diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak
pernah berbicara atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup
maupun, atau apalagi, sebagai dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan
tanpa konsep pada tanggal tersebut, yang mendapat berkali-kali applause
dari para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit
bagaikan ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu
beliau lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman
Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan
dibentuk. Lima dasar atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische
grondslag.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu
: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam
kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman
dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa
Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian
dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu
ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra di Palembang, kemudian
kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh
para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para
tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicentuskan pada
sumpah pemuda pada tahun 1928.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini masalah yang akan dibahas diantaranya meliputi:
1. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada
masa kerajaan?
2. Bagaimanakah Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Dalam memahami Pancasila secara lengkap dan utuh
terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan
pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang
berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu
negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu secara epistemologis sekaligus
sebagai pertanggungjawaban ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara
Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa
serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila pada
Masa Kerajaan
2.1.1
Kerajaan Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan
ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan
prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja
Aswawarman ketrurunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut
mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana, dan para Brahmana
membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan (Bambang
Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah
Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik dan
ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
Dalam
zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi
dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah
Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang
berpusat di Jawa.
2.1.2
Kerajaan Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan
warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaaan Indonesia terbentuk
melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra
(600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit
(1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara
kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga, kebangsaan modern yaitu negara
bangsa Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945)
(sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu
kerajaan Wijaya, di bawah kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam
prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang bertarikh
605 caka atau 683 M., dalam bahasa melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu
adalah kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci
lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda (686),
kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan Sriwijaya merupakan
kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan asia selatan. Perdagangan
dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut
Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi
sehingga rakat mudah untuk memasarkan dagangannya (Keneth R. Hall, 1976 :
75-77). Demikian pula dalam sistem pemerintahaannya terdapat pegawai pengurus
pajak, harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis
pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan
dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai
Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama
dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha,
yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musyafir dari negara lain
misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut terutama
tentang agam Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India.
Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya
misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu
negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat
vanua criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan
makmur) (Sulaiman, tanpa tahun : 53).
2.1.3 Zaman Kerajaan-kerajaan
Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul
sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Kerajaan
Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu
membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha
didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan
IX). Refleksi puncak dari Jawa Tengah dalam periode-periode kerajaan-kerajaan
tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke
IX), dan candi Prambanan (candi agama Hindhu pada abad ke X).
Selain kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa
Timur muncullah kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke
X) demikian juga kerajaan Airlanga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat
bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam
beragama. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha , agama Wisnu dan
agama Syiwa yang hidup berdampingan secara damai (Toyyibin, 1997 : 26). Menurut
prasasti Kelagen, Raja Airlangga teelah mengadakan hubungan dagang dan bekerja
sama dengan Benggala, Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai
kemanusiaan. Demikian pula Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin
di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana
bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja,
meneruskan tradisi istana, sebagai nilai-nilai sila keempat. Demikian pula
menurut prasasti Kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk
membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai
sila kelima (Toyyibin, 1997 : 28-29).
Di
wilayah Kediri Jawa Timur berdiri pula kerajaan Singasari (pada abad ke XIII),
yang kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
2.1.4 Kerjaan Majapahit
Pada
tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada
pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh
Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah
kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu
(Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan
dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama.
Dalam kitab tersebut telah telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular
mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan
nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka
Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu
jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada
dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun
1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai
berikut : “Saya baru akan berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh
nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung,
Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan”
(Yamin, 1960 : 60).
Dalam
tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan
I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja,
hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem
pemerintahan kerajaan Majapahit.
2.1.5 Zaman Penjajahan
Pada abat ini sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk
memperkuat dan mengitensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal
tersebut maka munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan. Seperti di
Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak
lainnya.
Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan
belanda, namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara
mereka dalam melawan penjajah, maka perlawanan terebut senantiasa kandas dan
menimbulkan banyak korban.
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam
dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu berkembang pulalah
kerajaan-kerajaan islam seperti kerajan Demak, dan mulailah berdatangan
orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang
kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman
rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah
orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke
Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan
persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu
perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan
istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat
mulai mengadakan perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung
(1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun
1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral
J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.
Di Makasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai
kompeni tahun 1667 dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah
Hasanudin. Menyusul pula wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat
ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung
Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII nampaknya tidak mampu
meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu
Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau untuk mengadakan perlawanan bersama
terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan yang hangat. perlawanan bangsa
Indonesia terhadap penjajahan yang terpencar-pencar dan tidak memiliki
koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan
korban bagi anka-anak bangsa.
2.1.6 Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr.
Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal
gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische
Partij dan sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno. Mulailah
perjuangan bangsa Indonesia menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan
tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober
1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
Diantaranya adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo
pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai
Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekarno, Cipto
Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu
perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia
merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta
satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
2.1.7 Zaman Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan
belaka dan tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda
tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang
memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah
Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Janji ini diberikan
karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan
memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan
bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang
bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tiosakai. Pada
hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat
yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas
tentang dasar negara.
Pada tanggal 29
April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang, memberikan hadiah ulang
tahun kepada bangsa indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat setelah
panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu. Untuk mendapatkan simpati dan
dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.
2.2
Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya
tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai
berikut :
I. Peri kebangsaan
II. Peri kemanusian
III. Peri Ketuhanan
IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
V. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain usulan
tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran
yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya
Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1. Teori negara
prseorangan(individualis)
2. Paham negara kelas(class theory)
3. Paham negara integralistik.
Selanjutnya
dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan
hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin,
musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal
ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang
rumusanya yaitu:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan yang Maha Esa.
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar
filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Penyusunan
pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar”
diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum retulis atas
saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju adalah pro
republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang
undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno, panitia ekonomi dan keuangan di
ketuai oleh Moh. Hatta dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno
Tjokrosoejono.
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular
disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai
berikut:
1. Ir. Soekarno
2. Wachid Hasyim
3. Mr. Muh. Yamin
4. Mr. Maramis
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Soebarjo
7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
9.
Haji Agus Salim
Panitia sembilan
ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu
suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun
naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian
terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam
suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang
BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah
undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk
negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik
adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua
kepulauan Indonesia.
Susunan Undang
Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a) Pernyataan Indonesia merdeka, yang
berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung
dasar negara Pancasila
c)
Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
2.2.3 Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir.
Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas
pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi
memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1. Soekarno diangkat sebagai ketua
PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai anggota
2. Panitia persiapan boleh mulai
bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan
panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka
umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat
mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia ini bukan merupakan hadiah dari
Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah pada
sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada
tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau
Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
Setelah
diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam
dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik,
Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan
redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah
yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56
Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam
11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah
Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama.
1. Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan
keputusan-keputusan sebagai berikut :
Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945
yang meliputi :
Ø Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17
juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
a.)
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus
1945
Pebedaan terjadi antara golongan muda dan dolongan muda tentang kapan
pelaksanaan proklamasi. Oleh karena iti perbedaan memuncak dan menyebabkan
soekarno hatta ke rengas dengklok agar tidak mendapat pengaruh jepang. Kemudian
oada pagi hari tanggal 17 agustus 1945 di jalan penggasan timur 56 jakarta,
bung karno di damopingi oleh bung hatta membacakan teks proklamasi.
b.)
Sidang PPKI
(1.) Sidang pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri 27 orang dan menghasilkan
keputusan berikut :
-
Mengesahkan UUD 1945 meliputi :
1.
Setelah melakukan perubahan piagam
jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945
2.
Menetapkan rancangan hukum dasar
yang telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, mengalami
perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta dan kemudian
berfungsi sebagai UUD 1945.
-
Memilih presiden dan wakil presiden
yang pertama menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai
badan musawarah darurat.
(2.) Sidang kedua (19 agustus 1945)
Menentukan ketetapan sebagai berikut
:
-
Tentang daerah propinsi : jawa
barat, jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda
kecil.
-
Untuk sementara waktu kedudukan
kooti dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
- Untuk sementara waktu kedudukan dan
gemeente diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen kementrian.
(3.) Sidang ketiga (20 agustus 1945)
Melakukan pembahasan terhadap agenda tentang “badan penolong korban perang”
yang terdiri dari 8 pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang
disebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
(4.) Sidang keempat (22 agustus 1945)
Membahas
agenda tentang komite nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di
Indonesia.
2.2.4 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai
berikut :
a)
Dari sudut hukum ( secara yuridis)
proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
b)
Secara politis ideologis proklamasi
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing
melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi
Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih
menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di
Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies
Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan
kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah RI
mengelurkan tiga buah maklumat :
1)
Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden
sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat
tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan
oleh Presiden kepada KNIP.
2)
Maklumat pemerintah tanggal 03
Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat.
Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri
demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia
barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
3) Maklumat pemerintah tanggal 14
Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental
menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
2.2.4.1
Pembentukan Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KMB) maka
ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana
dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka
berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan
konstitusi RIS, antara lain :
a) Konstitusi RIS menentukan bentuk
negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b) Konstitusi RIS menentukan sifat
pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat
2)
c) Mukadiamah RIS telah menghapuskan
sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi
kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d) Sebelum persetujuan KMB, bangsa
Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember
1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”
atau “pengakuan kedaulatan”
2.2.4.2
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai
suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang
melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia
.....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan
unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu
menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta,
walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya
berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja
yaitu :
1.
Negara Bagian RI Proklamasi
2.
Negara Indonesia Timur (NIT)
3.
Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka
seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang
berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi,
Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah
yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan
penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut :
a. Sistem multi partai dan kabinet
Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6
atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun
program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan
menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan keamanan serta
penyelewengan - penyelewengan dalam masyarakat.
b. Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak
berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai
Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila
dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
2.2.5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan
keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social
,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya
membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden
sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan
pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2.
Menetapkan kembali UUDS ’45 dan
tidak berlakunya kembali UUDS‘50
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara
Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang
tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak
yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat,
keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit
adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a. Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi
wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
b. Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan
wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum,
tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
c. Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959
keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh
kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat
itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom.
Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut
kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para
Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti
secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology
komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati
bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’
2.2.6 Masa Orde Baru
‘Orde Baru’,
yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali
dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda
Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan
Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga
tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut
sebagai berikut :
1. Pembubaran PKI dan
ormas-ormasnya
2. Pembersihan kabinet dari unsur
G 30 S PKI
3. Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi
memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral
Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret
1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan
dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru
berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan
nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø Raja
Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga
Ø kerajaan
Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra
Ø Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan
Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk
Ø Praktek VOC penuh dengan paksaan
sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan
Ø Di Indonesia kebangkitan
nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo
Ø Naskah preambule yang disusun oleh
panitia Sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan
bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi
seluruh rakyat Indonesia “.
Ø ‘Orde
Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut
dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Ø Isi tritura sebagai berikut :
1)
Pembubaran PKI
dan ormas-ormasnya
2)
Pembrsihan
kabinet dari unsure G 30 S PKI
3)
Penurunan harga
3.2
Saran
Ø Kritik
dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan Makalah kami
Ø Bagi
para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah
wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan
rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA “
Ø Menjadikan Makalah ini sebagai
sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan
kreatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar