Jumat, 15 November 2013

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA



BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.     HUKUM, NEGAHA DAN PEMERINTAH

A.   HUKUM
Hukum adalah perintah perintah atau larangan larangan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat dan olleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

a)    Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri
dan sifat dari hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
                      b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsì  yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

a.       Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

b.      Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

c.       Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusanhakim kemudian mengenai masalah yang sama.

d.      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

e.       Pendapat Sarj ana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c. Pembangian Hukum:
1. menurut sumbernya hukum dapat dibagi:
-  hukum undang undang
- hukum kebiasaan
- hukum traktat
- hukum yurisprodensi

2.      Menurutbentuk nya hukum dibagi dalam:
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :

hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang
telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.

hukum tertulis tak dikodifikasikan.

Hukum tak tertulis.


3.      Menurut tempat berlakunya hukum dibagi:
Hukum Nasional íalah hukum dalam suatu negara.

Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.

Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.

Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-
anggotanya.
4.      menurut waktu berlaku nya hukum dibagi:
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang hagi suatu masyarakat terlentu dalam suatu daerah
tertentu.

Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.

Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5.      Menurut cara mempertahankan hukum dibagi:
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-
perintah dan larangan-ìarangan.

6.      Menurut sifat nya hukum dibagi:
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaìmana harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan. apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dulam perjanjian.

7.      Menurut wujut nya hukum dibagi:
Hukum Obyektif ialah hukum dulam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

Hukum Subyektif ìalah hukum yang timbul dari hubungan
obyektìf dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.      Menurut isi nya hukum dibagi:
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan amara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitik beratkan pada kepenlingan pCrSCOmngan.

Hukum Publik (Hukum Negara) ìalah hukum yang mengatur
hubungan amara negara dan alat perlengkupan atau negara dengan warganegaranya.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya,
peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :

1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.

2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.

3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem

dan bentuk pemerintahan.

4) Meskipun mengandung unsur keadìlan atau kebaikan tidak selamanya

disambut dengan tangan terbuka.

5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.

6) Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.

7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.

8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses

sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.

9) Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari

aparat penegak hukum.

10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

B.   NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Negara mempunyai 2 tugas uttama yaitu :
1) Mengatur dan menertìbkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.

2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1.      sifat sifat Negara
adapun sifat Negara sebagai berikut:
l) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi.

2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

2.      Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

Ada dua macam bentuk Negara yaitu :
1.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.




2.Negara Serikat (negara Federasi)
            Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaa
C unsur unsur Negara
            Untuk dapat dikatakan suatu Negara ,negara harus memmenuhi syarat sebagai berikut
a.       Harus ada wilayahnya
b.      Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahnya
d.      Harus ada tujuan
e.       Mempunyai kedaulatan

Ad.4 harus ada tujuan
adapun tujuan Negara itu bermacam macam diantara nya adalah untuk:
a.       Perluasan kekuasaan semata
b.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c.       Penyelenggaaraan ketertipan hukum
d.      Penyelenggaraan kesejahteraan umum

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dari pemerintahan repubik Indonesia adalah segaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 yang isi nya.
Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia, dan  untuk memajukan kesejahtaraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ad.5 mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsure terpenting dalam suatu Negara.
Kedaulatan berarti kekuasaan trtinggi



1.      Sifat kedaulatan
-permanen
- absolud
- tidak terbagi bagi
- tidak terbatas

b.sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan tuhan
2. teori kedaulatan rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan hukum

C pemerintahan
Pemerintahan sebagai unsure terpenting dalam suatu Negara, tanpa ada pemerintahan Negara tidak ada yang mengatur.
Karena pemerintahan sebagai roda Negara

2.      WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsure penting suatu Negara yang lain adalah rakyat.
Tanpa rakyat maka Negara itu hanyya ada dalam angan-angan.termaksuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam suatu wilayah.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar