BAB
5
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGAHA DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Hukum
adalah perintah perintah atau larangan larangan yang mengurus tata tertip dalam
masyarakat dan olleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
a)
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar
dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri
dan
sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri
hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b)
Sumber-sumber Hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsì yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara
lain ialah :
a. Undang-undang
(Statute)
Ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara;
b. Kebiasaan
(Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusanhakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
d. Traktat
(Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing
pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e. Pendapat
Sarj ana Hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
c.
Pembangian Hukum:
1. menurut sumbernya hukum dapat dibagi:
- hukum
undang undang
- hukum kebiasaan
- hukum traktat
- hukum yurisprodensi
2. Menurutbentuk
nya hukum dibagi dalam:
Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas :
hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang
telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis
dan lengkap.
hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
Hukum
tak tertulis.
3. Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi:
Hukum
Nasional íalah hukum dalam suatu negara.
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
Hukum
Asing ialah hukum dalam negara lain.
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-
anggotanya.
4. menurut
waktu berlaku nya hukum dibagi:
Ius
Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang
hagi suatu masyarakat terlentu dalam suatu daerah
tertentu.
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di
waktu yang akan datang.
Hukum
Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala
bangsa di dunia.
5. Menurut
cara mempertahankan hukum dibagi:
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-
perintah
dan larangan-ìarangan.
6. Menurut
sifat nya hukum dibagi:
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaìmana
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan.
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan
sendiri dulam perjanjian.
7. Menurut
wujut nya hukum dibagi:
Hukum
Obyektif ialah hukum dulam suatu negara yang berlaku
umum
dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum
Subyektif ìalah hukum yang timbul dari hubungan
obyektìf
dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan.
8. Menurut
isi nya hukum dibagi:
Hukum
Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan
amara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitik
beratkan pada kepenlingan pCrSCOmngan.
Hukum
Publik (Hukum Negara) ìalah hukum yang mengatur
hubungan
amara negara dan alat perlengkupan atau negara dengan warganegaranya.
Untuk
menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya,
peranannya,
dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari
10 aspek penganalisa yaitu :
1)
Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)
Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)
Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem
dan
bentuk pemerintahan.
4)
Meskipun mengandung unsur keadìlan atau kebaikan tidak selamanya
disambut
dengan tangan terbuka.
5)
Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)
Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses
sampai
terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)
Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari
aparat
penegak hukum.
10)
Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
B.
NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara
mempunyai 2 tugas uttama yaitu :
1)
Mengatur dan menertìbkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lainnya.
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1.
sifat
sifat Negara
adapun
sifat Negara sebagai berikut:
l)
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.
2.
Bentuk
Negara
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara
Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus
seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada
dua macam bentuk Negara yaitu :
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.Negara
Serikat (negara Federasi)
Adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan
diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan
kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu
persatu (liminatif) dan hanya kekuasaa
C
unsur unsur Negara
Untuk dapat
dikatakan suatu Negara ,negara harus memmenuhi syarat sebagai berikut
a. Harus
ada wilayahnya
b. Harus
ada rakyatnya
c. Harus
ada pemerintahnya
d. Harus
ada tujuan
e. Mempunyai
kedaulatan
Ad.4
harus ada tujuan
adapun tujuan Negara itu bermacam
macam diantara nya adalah untuk:
a. Perluasan
kekuasaan semata
b. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c. Penyelenggaaraan
ketertipan hukum
d. Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
TUJUAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dari pemerintahan repubik Indonesia adalah
segaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 yang isi nya.
Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluru tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahtaraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Ad.5
mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsure terpenting dalam suatu
Negara.
Kedaulatan berarti kekuasaan trtinggi
1.
Sifat
kedaulatan
-permanen
- absolud
- tidak terbagi bagi
- tidak terbatas
b.sumber
kedaulatan
1. teori kedaulatan tuhan
2. teori kedaulatan rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan hukum
C
pemerintahan
Pemerintahan sebagai unsure
terpenting dalam suatu Negara, tanpa ada pemerintahan Negara tidak ada yang
mengatur.
Karena pemerintahan sebagai roda
Negara
2.
WARGANEGARA
DAN NEGARA
Unsure
penting suatu Negara yang lain adalah rakyat.
Tanpa
rakyat maka Negara itu hanyya ada dalam angan-angan.termaksuk rakyat suatu
Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam suatu
wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar