BAB
6
PELAPISAN
SUSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.
PELAPISAN
SOSIAL
A.
PENGERTIAN
Masyarakat
terbentuk darì individu-individu. Individu-individu yang terdiri
dari
berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen
yang
terdiri dari kelompok-kelompok Sosial. Dengan adanya atau terjadinya
kelompok
Sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau
terbentuklah
masyarakat yang berstrata.
Betapa
individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat
dari
kenyataan, bahwa :
a.
manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b.
individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan
(berdasarkan
pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
B.
PELAPISAN
SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Di
dalam organisasi masyurakat primitif pun di mana belum mengenai
tulisan.
pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk
sebagai
berikut :
l)
adanya kelompok berdasarkun jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-
pembedaan
hak dan kewajiban;
2)
adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan
memilìki
hak-hak 1stimewa;
3)
udanya pemimpinA yang saling berpengaruh;
4)
adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar
perlindungun
hukum (Outlaw men);
5)
adanya pembagian kerja di dalam suku itu 5endiri;
6)
adanya pembeduan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi
itu
secara umum.
C.
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
- Terjadi dengan
sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri.
Adapun
orang-orang yang mendudukì lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.
-Terjadi dengan
disengaja
Sistem
pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat
misalnya
di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik,
perusahaan
besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam
organisasi formal.
D.
PEMBEDAAN
SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
1)
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup.
Sebagaimana
kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-
Kasta Brahmana z yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan
merupakaan kasta tertinggi.
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan
bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-
Kasta Waisya 1 merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai
lapisan menengah ketiga.
Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan
rakyat jelata.
Paria : adalah golongan dari mereka yang tidak
mempunyai kasta. Yang
termasuk
golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan
sebagainyg.
2)
Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem
yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam
masyarakat
di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki
segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
Tetapi
di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak
mampu
mempertahankannya.
E.
BEBERAPA
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.
Bentuk
konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada
sementara
sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar
Salah
satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi
sementara
itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara
komprehensif.
Ada
yung membugi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
l)
Masyarakat terdiri darì kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas
menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)
Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas
2.
KESAMAAN
DERAJAT
Sifat perhubungan amara manusia dan
lingkungan masyarakat pada
umumnya adalah timba] balik,
artinya orang seorang itu sebagai anggota
masyarakatnya, mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan
negara. Beberapa
hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam Undang-undang
(konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi
Di dalam susunan negara modern hak-
hak dan kebebasan-kebebasan asasi
manusia itu dilindungi oleh Undang-
undang dan menjadi hukum positif.
Undang-undang tersebut berlaku sama
pada setiap orang tanpa kecualinya
dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang undang.
1,
persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini
selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak hak asasi dalam
pasal pasal nya seperti
1. Pasal
1
2. Pasal
2 ayat 1
3. Pasal
7
2.persamaan
derajat di Indonesia
Dalam undang undang
dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adaanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal
pasal secara jelas
3.ELITE
DAN MASA
1.ELITE
Dalam pengertian yang umum elit itu menunjukan
sekelompok orang yang ddalam masyarakat menepati kedudukan tertinggi. Dalam
arti yang lebih kusus lagi dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
2.MASSA
Masa dapat diartikan seperti mereka yang terbangkitkan
minat nya oleh berbagai pristiwa nasional, mereka yang menyebar di suatu
tempat, mereka yang tertarik dalam suatu pristiwa
4.PEMBAGIAN
PENDAPATAN
1.KOMPONEN
PENDAPATAAN
2.PERHITUNGAN
PENDAPATAAN
A. SEWA TANAH
B.
UPAH
C.
BUNGA MODAL
D.
LABA PENGUSAHA
3
DISTRIBUSI PENDAPATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar