TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM (hak asasi manusia)
(TUGAS KE 3).
Nama
: siswanto
Npm
: 28313514
Kelas
: 2 tb 04
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Tahun 2015/2016
Daftar isi :
A.
PENGERTIAN
HAM (hak asasi manusia)
B.
Sejarah
HAM di Indonesia
C.
Macam-Macam
HAM (Hak Asasi Manusia)
D.
Pelanggaran
ham di dunia dan di Indonesia
E.
Hak
seorang mahasiswa.
A.
PENGERTIAN
HAM (hak asasi manusia)
Pengertian HAM atau
Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang
melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak
mungkin dapat hidup sebagai manusia.
Dalam Undang-undang
tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa, Pengertian HAM (Hak Asasi
Manusia) ialah seperangkat hak yang melekat pada diri dan keberadaan manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib
dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah dan
setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia) di atas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia
dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa.
Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati
yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
B.
Sejarah
HAM di Indonesia
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang
sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak
asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan
membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan
menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang
sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut
sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia
pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden
Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40
tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
»Pada masa orde lama
Gagasan
mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang
gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu
adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang
berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara
itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
»Pada masa orde baru
Pelanggaran
HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM
dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur
dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak
Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat
berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus
terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu
akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde
baru.
»Pada masa reformasi
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.
Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai
dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah
meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
C.
Macam-Macam
HAM (Hak Asasi Manusia)
Manusia selalu
memiliki hak-hak dasar (basic rights), oleh karenanya terdapat beberapa
macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia),
antara lain :
1. Hak hidup ialah hak untuk
hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain
2. Hak kebebasan yaitu hak untuk
bebas, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memiliki agama atau
kepercayaan, hak berserikat, hak menyatakan pendapat dan sebagainya.
3. Hak pemilikan yaitu hak untuk
memilih sesuatu, seperti pakaian, mobil, perusahaan, rumah, pabrik dan
sebagainya.
Menurut Deklarasi HAM (Hak Asasi
Manusia) PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang
sangat erat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak disiksa,
tidak menjadi budak dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum, mendapatkan
praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain yang juga dimuat dalam
deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia), seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan,
agama, pemikiran, pekerjaan, pendidikan dan kehidupan berbudaya.
Demikianlah pembahasan mengenai
pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia),
semoga tulisan saya mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam
HAM (Hak Asasi Manusia) dapat bermanfaat.
Sumber : Buku Dalam Penulisan
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia):
- 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta
Press : Jakarta.
D.
pelanggaran ham didunia dan diindonesia
·
Contoh
Pelanggaran HAM di Dunia
Pada
kesempatan ini Cah Indonesia akan menyajikan sebuah tulisan tentang beberapa
contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar
yang dimiliki setiap orang sebagai karunia Tuhan YME yang melekat sejak nafas
pertamanya saat ini sedang menjadi perhatian dunia. Hak dasar tersebut tertuang
dalam empat kebebasan dasar atau The Four Freedoms yaitu :
Freedoms
of Speech, kebebasan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.
Freedoms
of Religons, kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
Freedom
of Fear, kebebasan dari rasa takut.
Freedoms
from Want, kebebasan dari kemelaratan dan kemiskinan.
Beberapa
negara sedang membenahi system pemerintahannya agar pelanggaran HAM yang pernah
terjadi dalam sejarah tidak lagi terulang. Berikut adalah beberapa contoh kasus
pelanggaran HAM di Dunia:
Kekejaman
rezim Adolf Hitler.
Adolf
Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman.
Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM
yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan
terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan
pengusiran bangsa Yahudi dari jerman. Kemudian melakukan pembantaian di
Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adofl Hitler juga
merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan
meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri. Namun ada banyak
versi tentang kematian Adolf Hitler yang dapat anda baca di sini.
Pelanggaran
HAM uni soviet kepada Afganistan
Sejak
tahun 1979 sampai tahun 1990-an tentara Uni Soviet yang sekarang telah terpecah
menjadi beberapa negara melakukan penyerangan secara terus menerus kepada
Afganistan. 85.000 tentara ditempatkan di Afganistan dengan alasan untuk
menjaga perdamaian, namun pada kenyataannya tentara tersebut menyerang siapapun
yang terlihat mencurigakan. Banyak orang menjadi korban dari intervensi
tersebut baik dari kalangan militer ataupun orang sipil.
Pelanggaran
HAM Israel di Palestina.
Israel
yang merupakan sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi
yang mengungsi kewilayah palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh
bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel
kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir
penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai
sebagian besar wilayah palestina, sedangkan palestina sendiri sekarang hanya
memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo
Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel
beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.
Sudah
ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestian menjadi korban. Bahkan relawan yang
ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang
berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan lemudian
menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan.
Mulai dari anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi menurut Hukum
Internasional tentang peperangan kemudian ikut berperang.
·
Contoh
pelanggaran ham diindonesia
1. Peristiwa Trisakti dan
Semanggi
Peristiwa
di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan
dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan
tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto,
sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai
wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat
kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti
dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru
aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
2. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada
tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang
hingga sekarang.
3. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah
satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun
2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok
jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia,
mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan
sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini
juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus pembunuhan
Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang
banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam
perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini
pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun
atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan
yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.
5. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga
sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak
melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan
marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan
anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga
menyebabkan kematian.
D.
HAK
SEORANG MAHASISWA
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Hak dan kewajiban mahasiswa
menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :
A.
Hak Mahasiswa :
·
Menggunakan
kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu
sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
·
Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat,
bakat, kegemaran dan kemampuan.
·
Memanfaatkan
fasilitas perguruan tinggi dalam rangka
kelancaran proses belajar.
·
Mendapatkan
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
serta hasil belajarnya.
·
Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta
hasil belajarnya.
·
Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
·
Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
·
Memanfaatkan
sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
Pindah ke perguruan tinggi lain
atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program
yang bersangkutan memungkinkan.
B.
Kewajiban Mahasiswa :
·
Mematuhi
semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ikut memelihara sarana dan
prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
·
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·
Menghargai
ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
·
Menjaga
kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
·
Menjunjung
tinggi kebudayaan nasional.
http://siswanto1994@blogspot.com