Sabtu, 21 Maret 2015

HAM (hak asasi manusia) (tugas ke 3)

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM (hak asasi manusia)
(TUGAS KE 3).






Nama : siswanto
Npm    : 28313514
Kelas   : 2 tb 04





UNIVERSITAS GUNADARMA
          Tahun 2015/2016

Daftar isi :
A.     PENGERTIAN HAM (hak asasi manusia)
B.     Sejarah HAM di Indonesia
C.     Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)
D.     Pelanggaran ham di dunia dan di Indonesia
E.      Hak seorang mahasiswa.


























A.     PENGERTIAN HAM (hak asasi manusia)
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.
Dalam Undang-undang tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah seperangkat hak yang melekat pada diri dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
B.   Sejarah HAM di Indonesia

Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.



2. Pada masa kemerdekaan

»Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

»Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

»Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

C.   Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)
Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights), oleh karenanya terdapat beberapa macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia),  antara lain :

1. Hak hidup ialah hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain
2. Hak kebebasan yaitu hak untuk bebas, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memiliki agama atau kepercayaan, hak berserikat, hak menyatakan pendapat dan sebagainya.
3. Hak pemilikan yaitu hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, mobil, perusahaan, rumah, pabrik dan sebagainya.

Menurut Deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat erat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak disiksa, tidak menjadi budak dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum, mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain yang juga dimuat dalam deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia), seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, agama, pemikiran, pekerjaan, pendidikan dan kehidupan berbudaya.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia), semoga tulisan saya mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) dapat bermanfaat.
Sumber : Buku Dalam Penulisan Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia):
- 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.


D.  pelanggaran ham didunia dan diindonesia
·         Contoh Pelanggaran HAM di Dunia
Pada kesempatan ini Cah Indonesia akan menyajikan sebuah tulisan tentang beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang sebagai karunia Tuhan YME yang melekat sejak nafas pertamanya saat ini sedang menjadi perhatian dunia. Hak dasar tersebut tertuang dalam empat kebebasan dasar atau The Four Freedoms yaitu :
Freedoms of Speech, kebebasan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.
Freedoms of Religons, kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Freedom of Fear, kebebasan dari rasa takut.
Freedoms from Want, kebebasan dari kemelaratan dan kemiskinan.
Beberapa negara sedang membenahi system pemerintahannya agar pelanggaran HAM yang pernah terjadi dalam sejarah tidak lagi terulang. Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia:
Kekejaman rezim Adolf Hitler.
Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adofl Hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri. Namun ada banyak versi tentang kematian Adolf Hitler yang dapat anda baca di sini.

Pelanggaran HAM uni soviet kepada Afganistan
Sejak tahun 1979 sampai tahun 1990-an tentara Uni Soviet yang sekarang telah terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan secara terus menerus kepada Afganistan. 85.000 tentara ditempatkan di Afganistan dengan alasan untuk menjaga perdamaian, namun pada kenyataannya tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang menjadi korban dari intervensi tersebut baik dari kalangan militer ataupun orang sipil.
Pelanggaran HAM Israel di Palestina.
Israel yang merupakan sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi kewilayah palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai sebagian besar wilayah palestina, sedangkan palestina sendiri sekarang hanya memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.
Sudah ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestian menjadi korban. Bahkan relawan yang ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan lemudian menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan. Mulai dari anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi menurut Hukum Internasional tentang peperangan kemudian ikut berperang.
·         Contoh pelanggaran ham diindonesia
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.




2. Kasus Marsinah

Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.


3. Aksi Bom Bali

Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.


4. Kasus Pembunuhan Munir

Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.


5. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.

D.   HAK SEORANG MAHASISWA

Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :

A. Hak Mahasiswa :
·         Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
·         Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
·         Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam  rangka kelancaran proses belajar.
·         Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
·         Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
·         Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
·         Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
·         Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.

B. Kewajiban Mahasiswa :

·         Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
·         Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·         Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
·         Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
·         Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.



http://siswanto1994@blogspot.com

Jumat, 20 Maret 2015

1.KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA 2. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA (tugas ke 2)

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
 (TUGAS KE 2).






Nama    : siswanto
Npm      : 28313514
Kelas     : 2 tb 04









UNIVERSITAS GUNADARMA




Ø  DAFTAR ISI : 1.KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN    NEGARA
2. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA













KONSEP DEMOKRASI
DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. (TUGAS KE 2).
Ø  PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan yang terdefinisikan dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negaranya. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Ø  BENTUK DEMOKRSI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
Dalam bentuk demolrasi dalam sistem pemerintahan negara ini saya akan mengambil pengertian atau pendapat menurut TORRES.
Ø  Menurut Torres
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
a)Sistem presidensial :

sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.

b)Sistem parlementer :
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.

Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital.
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis
(nonkompetitif karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant. Dalam system
ini tidak ditoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat.
A.        DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,
dll), referendum.
B. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat.

Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .

Sistem kelembagaan:
para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala
pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala.
Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan.
C. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks
dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi
langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:
kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam
membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan
yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”

Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah
public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, didiskusikan dan didebatkan secara public
Sistem kelembagaan:
1. Semua sistem kelembagaan demokrasi perwakilan
2. Debat public; lewat media massa, lewat pertemuan warga yang terjadi secara spontan di
tempat-tempat public, dst.









PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Ø  Definisi PPBN.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Ø  Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Ø  Wawasan Nusantara
Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ø  Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.

Ø  Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ø  Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6)  Memiliki kemampuan awal bela negara
a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.




http://siswanto1994@blogspot.com

Kamis, 19 Maret 2015

KOTA BERBASIS EKOLOGI ENERGI HIJAU { arsitektur lingkungan}



KOTA BERBASIS EKOLOGI ENERGI HIJAU

Faktor terpenting dalam permasalahan lingkungan sebuah kota adalah besarnya populasi manusia atau kecepatan laju pertambahan penduduk, sebab dengan tingkat pertambahan penduduk yang tinggi, kebutuhan pangan dan bahan bakar industri serta transportasi akan meningkat, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi lingkungan kota. Strategi yang diperlukan dalam pembangunan kota hemat energi adalah efisiensi, intensifikasi, konservasi, revitalisasi di dalam upaya menyelaraskan pembangunan kembali kota (sustainable urban redevelopment movement). Beberapa klaim bahwa kota berbasis energi akan mengurangi ketergantungan pada mobil pribadi, perlindungan pada daerah pori-pori dan daerah hijau, akses yang lebih baik kepada fasilitas dan layanan kota dengan lokasi hunian yang berbasis ekologi.
ENERGI HIJAU
Sumber daya geologi yang dimanfaatkan sebagai penghasil energi sebuah kota, terbentuk di alam baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan kemampuan sumber daya manusia dalam menciptakan teknologi agar dapat dirubah dan dikonversikan menjadi energi kehidupan. Energi diperlukan bagi setiap kota dan makhluk di bumi karena memiliki kemampuan melakukan usaha atau kerja. Sumber daya geologi yang dapat digunakan sebagai energi yaitu minyak bumi, gas alam, batubara, panas bumi, air, mineral radioaktif, angin, gelombang air laut, dan radiasi matahari
Yang perlu diperhatikan dalam pembangunan dan perencanaan kota inti, satelit dan suburban yang berbasis energi hijau adalah pencemaran udara, ada 9 jenis bahan pencemaran udara dari bahan bakar energi yang dianggap penting, tiga diantaranya sangat dominan dan banyak dilepaskan pada saat pembakaran bahan bakar fosil, yaitu : kelompok Oksida carbon yang terdiri dari atas carbon monoksida [CO] dan karbon dioksida [CO], kelompok Oksida sulfur yang terdiri atas sulfur dioksida [S] dan sulfur trioksida [SO] serta kelompok Oksida nitrogen yang terdiri atas nitrogen oksida [NO], dan dinitrogen oksida [N2O].
Energi hijau diperlukan dalam upaya menekan laju CO2 di udara, Energi hijau adalah energi bersih, ramah terhadap lingkungan, polutannya tidak menambah beban lingkungan biosfer dan geosfer. Energi ini bisa berasal dari air, hydrotermal, hydropower, geothermal, angin, matahari, sampah, biomassa, biofuel, hingga pemanfaatan gelombang panas matahari dan air laut. Terbatasnya sumber energi fosil yang menyebabkan perlunya pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi hijau [non-fosil] yang berasal dari alam dan dapat diperbaharui.
Dengan penggunaan energi hijau merupakan bagian dari konsep kota hemat energi juga merupakan salah satu konsep perencanaan kota hunian yang humanis, harus terintegrasi dengan stasiun transportasi dan prasarana fasilitas publik agar dapat mencapai kota ramah lingkungan.
EKOLOGI HIJAU
Proses pemanasan bumi yang menimbulkan perubahan iklim telah memberikan ancaman kehancuran bumi yang sebenarnya, ancaman itu berasal dari konsentrasi yang makin bertambah dari karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca. Bahaya besar yang mengancam umat manusia dan biosfer adalah pertambahan panas yang dipompa kedalam lingkungan lebih cepat dari yang dapat dipancarkan kembali ke ruang angkasa, semakin tinggi peningkatan temperatur bumi semakin besar perubahan karakteristik permukaan bumi yaitu lapisan es kutub akan menyusut, kekeringan dan penenggelaman beberapa pulau, dan sangat membahayakan bagi Pulau-pulau kecil di Indonesia.
Pada tingkatan global, kota-kota yang ada dan tumbuh berkembang sekarang, hampir semua indikator itu bersifat negatif, karena tidak berbasis energi hijau dengan pola arsitekstur tata ruang hijau berupa penataan lingkungan eko-geologi dan green construction sehingga akan ada dampak. Sebagai contoh, misalnya sekitar 20 hingga 30 persen spesies tumbuh-tumbuhan dan hewan berisiko punah di Indonesia jika temperatur meningkat lagi naik 2,7 derajat Fahrenheit atau setara 1,5 derajat Celcius. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena wilayah Indonesia menyimpan potensi aneka hayati dan flora sebagai keseimbangan utama paru-paru bumi di dunia.
Krisis ekologi perlu dimasukkan sebagai faktor utama dalam pembangunan kota yang berbasis hijau dengan mengutamakan semua lingkungan tata ruang harus terdapat dan berbasis ekologi hijau berupa taman kompleks perumahan, halaman rumah yang hijau, taman paru-paru kota, taman/koridor jalan, taman evakuasi, taman sanggahan bencana, taman pertanian dan kehutanan abadi serta taman tata ruang air berkelanjutan. Dengan konsep berbasis ekologi energi hijau disetiap wilayah kota yang berbentuk kota Suburban maupun sebagai rangkaian kota Satelit akan memberikan efek pengurangan energi ke lingkungan berupa penekanan pemakaian kendaraan pribadi, mendorong penduduk untuk naik sepeda, berjalan kaki, mengurangi pemakaian pendingin buatan seperti AC, rumah tanpa AC. Membatasi penggunaan AC mobil pribadi.
Pembangunan tata ruang ekologi harus juga mempertimbangkan pembangunan hunian vertikal maupun horizontal sebagai sarana kebutuhan sosial ekonomi terutama konsep fungsi lahan campur yaitu mendekatkan lahan fungsi hunian dengan fasilitas pelayanan umum dengan jarak tempuh yang hemat waktu yang memungkinkan kendaraan non motorisasi seperti berjalan kaki, bersepeda dengan tatanan ruang hijau yang menyejukan serta dimudahkan dengan sarana transportasi misalnya stasiun yang bersistem transit dengan lokasi layanan fasilitas publik agar dapat mereduksi mobilitas kendaraan dan mereduksi dana transportasi.

TRANSPORTASI HEMAT
Penggunaan energi alternatif bagi sarana transportasi dari energi hijau terbarukan dapat memberikan sumbangan yang sangat signifikan bagi lingkungan di bumi dalam menahan laju kerusakan lapisan ozon di geostrosfer, pengurangan efek rumah kaca dan penurunan kerusakan degradasi ekologi lingkungan dan mencegah kerusakan sumber-sumber daya hayati dan pengurangan tingkat keasaman air hujan dan mengendalikan pola sirkulasi air bawah dan atas permukaan.
Kebijakan transportasi dan tata guna lahan yang erat dengan ide kota kompak yang menunjukkan pentingnya melihat kondisi perkembangan kota yaitu salah satu adalah pola pergerakan/transport, dan pola tata guna lahan. Namun hal ini, belum terlihat jelas di berbagai kota di Sumatera Utara, contoh yang paling dekat kota Mebidang-Karo [Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo] atau Juga Mebidang-Segisisi [Sergai, Tebing Tinggi, Simalungun dan Pematang Siantar], wilayah diperbatasan kota ini harusnya memiliki pengkoordinasian layanan publik terdekat, banyak ditemukan dan dibangun rumah tumbuh. Memerlukan mobilitas transportasi yang tinggi, sebagai contoh, perhatikan aktivitas masyarakat setiap hari jam kerja dari pinggir ke inti kota yang berjarak ke tujuan sejauh 15-45 km, dengan waktu antara 20-60 menit dalam keadaan normal.
Mobilitas masyarakat modern ditandai dengan semakin berkembangnya sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan antar wilayah. Kepadatan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak [BBM] perlu diperhitungkan dalam mengendalikan dampaknya terhadap krisis lingkungan, yaitu pola kenaikan emisi polutan sisa pembakatan BBM ke lingkungan. Dan kita sudah tahu, situasi ketika memasuki daerah tujuan sering ditemukan antrian panjang kendaraan yang banyak menghasilkan polutan dari pemanasan dan pemborosan bahan bakar yang menjadi bentuk pencemaran udara ke lingkungan hidup, terdapat penggunaan 75 persen energi berasal dari sumber-sumber pemakaian BBM.
Kenaikan densitas penduduk ini perlu disertai dengan usaha penyatuan berbagai macam kegiatan dalam area yang sama (mixed use development), sehingga penduduk yang tinggal di mana pun di dalam kota akan mampu terlayani secara baik oleh sebuah sistem unit transportasi. Sistem transportasi umum yang intensif akan membantu dalam menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan dalam kota akibat transportasi manusia, selain mendorong berbagai kegiatan kota lebih aktif.
Besaran dan akses kota mutlak diperlukan. Sebagai pengendali jarak maupun waktu tempuh kegiatan kota sekaligus usaha untuk memudahkan pengkoordinasian (smart urban management). Medan harusnya menjadi pioner bagi kota disekitarnya, karena sebagian penduduknya bermukim dikawasan pinggiran dan bekerja di inti kota dengan mendata akses mobilitas para pekerja yang sesuai dengan kondisi tempat keberadaan waktu yang diperlukan.