TUGAS
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KONSEP
DEMOKRASI DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
(TUGAS KE 2).
Nama
: siswanto
Npm
: 28313514
Kelas
: 2 tb 04
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Ø
DAFTAR ISI : 1.KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK
DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
2.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
KONSEP
DEMOKRASI
DAN
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. (TUGAS KE 2).
Ø PENGERTIAN
DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA.
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan yang terdefinisikan dari, oleh, dan untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negaranya. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Menurut Wikipedia
Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang
dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem
konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang
Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian
demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai
khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah
air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha
dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu
bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Ø BENTUK
DEMOKRSI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
Dalam bentuk
demolrasi dalam sistem pemerintahan negara ini saya akan mengambil pengertian
atau pendapat menurut TORRES.
Ø
Menurut Torres
Demokrasi dapat dilihat dari dua
aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive
democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal
democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat
dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
a)Sistem presidensial :
sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini
kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden
ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai
penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus
sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana
diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
b)Sistem parlementer :
Sistem ini
menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala
eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara
adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang
berada di tangan seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana
dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip
filosofi Negara.
Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi
ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini kebebasan
individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Akibatnya kekuasaan kapitalislah
yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat
ditentukan oleh kekuasaan kapital.
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu
partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan
lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan
kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya
kapitalislah yang menguasai Negara.
Dinamika pemerintahan Negara yang
menganut sitem partai tunggal cenderung statis
(nonkompetitif karena di haruskan
menerima pimpinan dari partai dominant. Dalam system
ini tidak ditoleransi kemungkinan
adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana
dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas,
artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan
rakyat.
A. DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi
paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan
pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa
dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama
Tidak terdapat batas yang tegas
antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system
self-government, pemerintah dan
yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga
(mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,
dll), referendum.
B. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi
yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan
demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar
seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang
terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan
beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan
dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang
tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi
memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat.
Pemerintah dan yang diperintah
terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada
kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang
efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Sistem kelembagaan:
para wakil rakyat yang dipilh:
parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala
pemerintahan dan
pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
Pemilihan umum yang adil, bebas dan
berkala.
Media massa yang membuka kesempatan
bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan
pengetahuan.
C. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi
paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks
dan berukuran besar, bentuk
demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi
langsung dan bentuk demokrasi
perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda
dalam memahami makna kedaulatan rakyat:
kedaulatan: kedaulatan berkaitan
dengan keterlibatan masyarakat dalam
membicarakan, mendiskusikan dan
mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap
isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah
kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan
(baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara
pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan
yang lebih penting adalah antara
Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan
kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
Selain itu ada juga pemisahan
antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah
public adalah wilayah
“permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa
isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, didiskusikan dan
didebatkan secara public
Sistem kelembagaan:
1. Semua sistem kelembagaan demokrasi
perwakilan
2. Debat public; lewat media massa,
lewat pertemuan warga yang terjadi secara spontan di
tempat-tempat public, dst.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Ø Definisi
PPBN.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara
guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Ø Definisi
Bela Negara.
Bela Negara
adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga
negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil
bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai
1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode
ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Ø Wawasan
Nusantara
Yang dimaksud dengan wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara
serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ø Ketahanan
Nasional
Ketahanan nasional merupakan
kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam
bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas,
keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
Ø Tujuan
PPBN
Yang dimaksud
dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
Ø Sasaran
PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia
yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya
dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah
nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di
lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya
bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara
dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah
Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan
Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran
Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang
telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran,
dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya
siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)
Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet,
kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya
akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat
diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
http://siswanto1994@blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar