Tugas
pendidikan kewarganegaraan
(Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian
Bangsa dan Negara, Hak dan kewajiban warga Negara)
Nama : SISWANTO
Kelas : 2 TB 05
Npm : 28313514
Dosen :Choirul umam
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Tahun 2015/2016
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan,
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan
kewajiban warga Negara
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di
perguruan tinggi pun kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali.
Karena melalui pendidikan
kewarganegaraan kita dapa mengetahui serta menyadari semangat para
pejuang-pejuang bangsa terdahulu dalam memperoleh kemerdekaan dengan begitu
sulitnya hingga titik darah pengahabisan dalam memeperjuangkannya.
Begitu
banyak sekali manfaat yang bisa kita pdapatakn dari pendidikan kewarganegaraan
seperti etika, moral, norma dan masih banyak lagi yang bisa kita pelajari.
Dewasa ini Banyak sekali kalangan-kalangan yang tidak dapat memahami betapa
pentingnya pendidikan kewarganegaraan, contoh nyatanya terlihat dalam diri
mahasiswa yang sering kali bentrok pada saat berdemonstrasi dengan para aparat
hukum. Padahal mengaku seorang mahasiswa yang berpengetahuan dan berakhlak
tinggi, namun berperilaku seperti tidak mencerminkan seorang mahasiswa semana
mestinya. Dari kejadiaan ini kita dapat menyimpulkan bahwa masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan
itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan
hukum dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dijelaskan dalam sebagai
berikut yaitu :
1.
Pertama tertuang dalam UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 : Alinea kedua dan keempat ( meliputi
cita-cita, tujuan, aspirasi
bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b. Pasal 27 ayat 1 :
Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 ayat 3 : Hak dan kewajiban
warga negara dalam upaya warganegara.
d. Pasal 30 ayat 1 :
Hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 ayat 1 : Hak warga Negara
mendapatkan pendidikan.
2.
UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
C. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Ada
beberapa tujuan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang meliputi beberapa hal
yaitu:
1.
Supaya mahasiswa dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang
berbeda agama, ras, ataupun suku.
2.
Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik,
hukum, ataupun HAM.
3.Supaya
mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta
terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
4.Supaya
mahasiswa dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan
dampak jangka panjangnya dan kritis.
5.Supaya
mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa agar selalun tetap utuh selamanya.
D. Pengertian Bangsa dan Negara
Berdasarkan
pengetahuan banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai
pengertian Bangsa dan Negara , diantaranya adalah sebagai berikut:
Pengertian Bangsa :
1. Menurut Hans Khon
Bangsa
adalah hasil dari tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2. Menurut Ernest Renan
Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang
harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
3. Menurut Otto Bauer
Bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.
4. Menurut F. Ratzel
Bangsa
adalah kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut
timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.
5. Menurut Jacobsen dan Lipman
Bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political
unity).
6. Menurut Anthony D.Smith
Bangsa
adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air,
memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian
tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
7. Menurut Benedict Anderson
Bangsa
adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat.
Pengertian Negara :
1. Menurut George Jellink
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
2. Menurut G.W.F Hegel
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
3. Menurut Mr. Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau
bangsa.
4. Menurut Karl Marx
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang
lain.
5. Menurut Logeman
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah
ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6. Menurut Roger. F. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama rakyat.
7. Menurut Aristoteles
Negara
adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik–baiknya.
E. Hak dan kewajiban warga Negara
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro pengertian Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak tertentu
dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban berasal dari kata
wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh daripada hak warga Negara
yaitu :
1.
Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan
pendapat.
2.
Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
3.Memperoleh
pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan
berintelektual.
4.Kita
sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak
kekerasan.
Sedangkan Contoh dari kewajiban
warga Negara adalah:
1.
Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari
serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2.
Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3.
Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar
pembangunan.
4.
Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib
dan aman saat mengendarai kendaraan.
DAFTAR PUSTAKA
http://siswanto1994.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar