Sabtu, 21 Maret 2015

HAM (hak asasi manusia) (tugas ke 3)

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM (hak asasi manusia)
(TUGAS KE 3).






Nama : siswanto
Npm    : 28313514
Kelas   : 2 tb 04





UNIVERSITAS GUNADARMA
          Tahun 2015/2016

Daftar isi :
A.     PENGERTIAN HAM (hak asasi manusia)
B.     Sejarah HAM di Indonesia
C.     Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)
D.     Pelanggaran ham di dunia dan di Indonesia
E.      Hak seorang mahasiswa.


























A.     PENGERTIAN HAM (hak asasi manusia)
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.
Dalam Undang-undang tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah seperangkat hak yang melekat pada diri dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
B.   Sejarah HAM di Indonesia

Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.



2. Pada masa kemerdekaan

»Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

»Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

»Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

C.   Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)
Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights), oleh karenanya terdapat beberapa macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia),  antara lain :

1. Hak hidup ialah hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain
2. Hak kebebasan yaitu hak untuk bebas, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memiliki agama atau kepercayaan, hak berserikat, hak menyatakan pendapat dan sebagainya.
3. Hak pemilikan yaitu hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, mobil, perusahaan, rumah, pabrik dan sebagainya.

Menurut Deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat erat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak disiksa, tidak menjadi budak dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum, mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain yang juga dimuat dalam deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia), seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, agama, pemikiran, pekerjaan, pendidikan dan kehidupan berbudaya.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia), semoga tulisan saya mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) dapat bermanfaat.
Sumber : Buku Dalam Penulisan Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia):
- 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.


D.  pelanggaran ham didunia dan diindonesia
·         Contoh Pelanggaran HAM di Dunia
Pada kesempatan ini Cah Indonesia akan menyajikan sebuah tulisan tentang beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang sebagai karunia Tuhan YME yang melekat sejak nafas pertamanya saat ini sedang menjadi perhatian dunia. Hak dasar tersebut tertuang dalam empat kebebasan dasar atau The Four Freedoms yaitu :
Freedoms of Speech, kebebasan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.
Freedoms of Religons, kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Freedom of Fear, kebebasan dari rasa takut.
Freedoms from Want, kebebasan dari kemelaratan dan kemiskinan.
Beberapa negara sedang membenahi system pemerintahannya agar pelanggaran HAM yang pernah terjadi dalam sejarah tidak lagi terulang. Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia:
Kekejaman rezim Adolf Hitler.
Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adofl Hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri. Namun ada banyak versi tentang kematian Adolf Hitler yang dapat anda baca di sini.

Pelanggaran HAM uni soviet kepada Afganistan
Sejak tahun 1979 sampai tahun 1990-an tentara Uni Soviet yang sekarang telah terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan secara terus menerus kepada Afganistan. 85.000 tentara ditempatkan di Afganistan dengan alasan untuk menjaga perdamaian, namun pada kenyataannya tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang menjadi korban dari intervensi tersebut baik dari kalangan militer ataupun orang sipil.
Pelanggaran HAM Israel di Palestina.
Israel yang merupakan sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi kewilayah palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai sebagian besar wilayah palestina, sedangkan palestina sendiri sekarang hanya memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.
Sudah ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestian menjadi korban. Bahkan relawan yang ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan lemudian menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan. Mulai dari anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi menurut Hukum Internasional tentang peperangan kemudian ikut berperang.
·         Contoh pelanggaran ham diindonesia
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.




2. Kasus Marsinah

Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.


3. Aksi Bom Bali

Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.


4. Kasus Pembunuhan Munir

Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.


5. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.

D.   HAK SEORANG MAHASISWA

Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :

A. Hak Mahasiswa :
·         Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
·         Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
·         Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam  rangka kelancaran proses belajar.
·         Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
·         Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
·         Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
·         Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
·         Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.

B. Kewajiban Mahasiswa :

·         Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
·         Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·         Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
·         Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
·         Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.



http://siswanto1994@blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar